Tunjangan Guru Rp 100 Ribu, Tidak Layak Diberikan secara Bulanan

Tunjangan Guru Rp 100 Ribu, Tidak Layak Diberikan secara Bulanan
Bu Guru dan siswa di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, KUDUS - Pemkab Kudus, Jawa Tengah, berencana memberikan tunjangan guru swasta dengan nominal terendah sebesar Rp100.000 per orang per bulan. Tunjangan ini lebih kecil dari sebelumnya Rp1 juta per bulan.

Ketua DPRD Kudus Masanmenilai, tunjangan Rp 100 ribu tersebut tidak layak diberikan secara bulanan.

"Tentunya nominal Rp100.000 per bulan sangat kecil sehingga tidak layak serta tidak rasional. Lebih baik diberikan setiap satu tahun sekali sehingga tidak menyulitkan penerimanya karena masih ada laporan dan lain-lainnya," kata Ketua DPRD Kudus Masan yang ditemui usai rapat audiensi dengan perwakilan guru swasta di ruang rapat Komisi D DPRD Kudus, Kamis.

Masan juga menyangsikan penerimanya akan menerima dan mau mengambil nominal bantuan tersebut setiap bulannya.

Apabila bantuan yang diberikan masih banyak di bawah Rp500.000 per bulan, dia menyarankan, diberikan setiap satu tahun sekali, bukan setiap bulan.

Dijelaskan, program bantuan tunjangan untuk guru swasta memang sudah masuk ke dalam program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sehingga menjadi program prioritas Bupati selama lima tahun mendatang.

"Tugas kami di DPRD Kudus untuk mengontrol penggunaan anggaran serta pengawasan," ujarnya.

Hingga kini, lanjut dia, kebijakan soal besaran dana bantuan tunjangan untuk guru swasta DPRD Kudus belum memutuskan alokasi anggaran yang diberikan oleh eksekutif tersebut.

DPRD Kabupaten Kudus menolak tunjangan guru swasta sebesar Rp100 ribu per orang diberikan secara bulanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News