Tunjangan Guru Terganjal Permenkeu

Tunjangan Guru Terganjal Permenkeu
Tunjangan Guru Terganjal Permenkeu
JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) meminta kepada pihak Kementerian Keuangan untuk melakukan revisi atas Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 101/PMK/.05/2010 yang mengatur tentang pembayaran tunjangan guru sehingga bulan depan (Agustus) tunjangan itu turun.

Direktur Profesi Pendidik Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Kemendiknas, Ahmad Dasuki menjelaskan, jika Permenkeu sudah direvisi maka tunjangan profesi bagi guru akan segera cair bulan depan atau Agustus 2010 ini. Tunjangan profesi bagi guru yakni satu kali gaji pokok perbulan.

“Kalau direvisi maka tunjangan akan dirapel untuk enam bulan ke belakang. Kami sudah mengirimkan surat yang ditandatangani Mendiknas kepada Menkeu agar Permenkeu itu direvisi,” tandasnya ketika ditemui di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Selasa (27/7).

Disebutkan, jumlah guru yang akan mendapatkan tunjangan profesi tahun ini mencapai 573.000 guru dari total 2,8 juta guru di Indonesia. Dalam APBN, terang Dasuki,  Kemendiknas menganggarkan dana hingga 70 persen dari Rp 214 triliun total APBN hanya untuk gaji dan tunjangan guru. “Pembayaran tunjangan akan dilakukan bertahap. Namun untuk pembayaran tunjangan 573.000 ini sudah siap dananya tinggal tunggu revisi menkeu. Untuk 100.000 guru kami siapkan dana Rp 3 triliun,” jelasnya.

JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) meminta kepada pihak Kementerian Keuangan untuk melakukan revisi atas Peraturan Menteri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News