Tunjangan Guru Terganjal Permenkeu
Selasa, 27 Juli 2010 – 19:53 WIB
Dasuki menerangkan, seharusnya sudah sejak awal tahun ini tunjangan profesi mesti dibayarkan. Akan tetapi ada kesalahan dari Kemenkeu terkait keluarnya Permenkeu yang tak sesuai dengan UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Permenkeu itu, jelasnya, mengubah aliran dana tunjangan profesi yang awalnya masuk ke dana dekonsentrasi, tapi jelang 2010 berubah dan ditransfer ke Dana Alokasi Umum (DAU) kabupaten/kota. Akibatnya, menyebabkan kemacetan aliran karena harus mengulang persyaratan.
Baca Juga:
Lebih jauh Dasuki menambahkan, tahun ini juga akan diangkat 38.000 hingga 58.000 guru bantu sementara menjadi PNS. Guru yang akan diangkat tanpa tes yakni yang memenuhi persyaratan masa bekerja sebelum tahun 2005. Selain itu, honornya akan dibayarkan melalui APBN atau APBD dan diangkat oleh bupati ataupun walikota. “Juli-September 2010 ini akan masih dilakukan pendataan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Dan dipastikan guru yang diangkat tanpa tes akan diangkat pada November,” tukasnya. (cha/jpnn)
JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) meminta kepada pihak Kementerian Keuangan untuk melakukan revisi atas Peraturan Menteri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sinergi Atma Jaya-Perhumas Jadikan Komunikasi Tetap Relevan dalam Keilmuan dan Praksis
- FISIP UPN Veteran Jakarta & UiTM Implementasikan Kerja Sama Dua Fakultas
- Unicamp 2024, Membantu Guru & Siswa dalam Pengembangan Teknologi Edukasi
- Dukung Kualitas Pendidikan, Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu
- BAZNAS Adakan Program TOT Pengajar Al-Qur'an Isyarat
- Penjelasan Kemendikbudristek soal UKT Mahal, Jangan Gagal Paham