Tunjangan Guru Terganjal Permenkeu

Tunjangan Guru Terganjal Permenkeu
Tunjangan Guru Terganjal Permenkeu
Dasuki menerangkan, seharusnya sudah sejak awal tahun ini tunjangan profesi mesti dibayarkan. Akan tetapi ada kesalahan dari Kemenkeu terkait keluarnya Permenkeu yang tak sesuai dengan UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Permenkeu itu, jelasnya, mengubah aliran dana tunjangan profesi yang awalnya masuk ke dana dekonsentrasi, tapi jelang 2010 berubah dan ditransfer ke Dana Alokasi Umum (DAU) kabupaten/kota. Akibatnya, menyebabkan kemacetan aliran karena harus mengulang  persyaratan.

Lebih jauh Dasuki menambahkan, tahun ini juga akan diangkat 38.000 hingga 58.000 guru bantu sementara  menjadi PNS. Guru yang akan diangkat tanpa tes yakni yang memenuhi persyaratan masa bekerja sebelum tahun 2005. Selain itu,  honornya akan dibayarkan melalui APBN atau APBD dan diangkat oleh bupati ataupun walikota. “Juli-September 2010 ini akan  masih dilakukan pendataan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Dan dipastikan guru yang diangkat tanpa tes akan diangkat pada November,” tukasnya. (cha/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Kemendiknas Buka SMK Kecil

JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) meminta kepada pihak Kementerian Keuangan untuk melakukan revisi atas Peraturan Menteri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News