Tunjangan Kinerja Daerah PNS Jakarta Dipangkas 65%? Simak Penjelasan Pak Chaidir

jpnn.com, JAKARTA - Beredar pesan berantai di aplikasi percakapan WhatsApp yang menyebut Tunjangan Perbaikan Penghasilan/Tunjangan Kinerja Daerah (TPP/TKD) para PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan dipangkas 65 persen.
Kabar tersebut pun membuat resah para PNS di lungkup Pemprov DKI Jakarta.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta memastikan tidak ada perubahan, pemotongan, maupun penghapusan TPP/TKD Apatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mengacu pada Pergub 49 Tahun 2020.
Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir, Rabu, menegaskan, tidak ada draft Pergub baru yang mengatur pemotongan jumlah TPP/TKD para ASN DKI sebesar 65 persen dari TPP/TKD, seperti yang beredar pada pesan berantai melalui aplikasi percakapan WhastApp.
"Perlu saya garis bawahi juga, TPP/TKD masih mengacu pada Pergub 49 Tahun 2020. Pada regulasi tersebut, diatur rasionalisasi 25 persen dan penundaan pembayaran sebesar 25 persen dari TPP/TKD terhitung sejak April sampai Desember 2020," kata Chaidir di Balai Kota Jakarta, Rabu (22/7).
Saat ini, kata dia, daftar penerima TPP/TKD sudah keluar di semua SKPD dan pada Rabu petang sudah bisa dicairkan sesuai Pergub dimaksud.
Besaran TPP/TKD yang tertunda pembayarannya itu juga tidak dihapus, masih tetap berlaku sesuai Pergub.
"Sehingga, isu tersebut tidak benar," tuturnya.
Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir menanggapi pesan berantai yang menyebut Tunjangan Kinerja Daerah atau TKD PNS dipangkas 65 persen.
- Telkom Siap Gelar Digiland 2025 Seusai dapat Dukungan dari Gubernur DKI Jakarta
- Terungkap Fakta Mengejutkan soal Gerai Miras di Kartika One Hotel
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- Sahrin Hamid: Gerakan Rakyat Jaktim Wajib Dukung Program Prorakyat Pramono-Doel
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta