Tunjangan Kinerja Daerah PNS Jakarta Dipangkas 65%? Simak Penjelasan Pak Chaidir

Tunjangan Kinerja Daerah PNS Jakarta Dipangkas 65%? Simak Penjelasan Pak Chaidir
Beredar pesan berantai Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) PNS DKI Jakarta dipangkas 65 persen. Ilustrasi Foto: dok,JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Beredar pesan berantai di aplikasi percakapan WhatsApp yang menyebut Tunjangan Perbaikan Penghasilan/Tunjangan Kinerja Daerah (TPP/TKD) para PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan dipangkas 65 persen.

Kabar tersebut pun membuat resah para PNS di lungkup Pemprov DKI Jakarta.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta memastikan tidak ada perubahan, pemotongan, maupun penghapusan TPP/TKD Apatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mengacu pada Pergub 49 Tahun 2020.

Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir, Rabu, menegaskan, tidak ada draft Pergub baru yang mengatur pemotongan jumlah TPP/TKD para ASN DKI sebesar 65 persen dari TPP/TKD, seperti yang beredar pada pesan berantai melalui aplikasi percakapan WhastApp.

"Perlu saya garis bawahi juga, TPP/TKD masih mengacu pada Pergub 49 Tahun 2020. Pada regulasi tersebut, diatur rasionalisasi 25 persen dan penundaan pembayaran sebesar 25 persen dari TPP/TKD terhitung sejak April sampai Desember 2020," kata Chaidir di Balai Kota Jakarta, Rabu (22/7).

Saat ini, kata dia, daftar penerima TPP/TKD sudah keluar di semua SKPD dan pada Rabu petang sudah bisa dicairkan sesuai Pergub dimaksud.

Besaran TPP/TKD yang tertunda pembayarannya itu juga tidak dihapus, masih tetap berlaku sesuai Pergub.

"Sehingga, isu tersebut tidak benar," tuturnya.

Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir menanggapi pesan berantai yang menyebut Tunjangan Kinerja Daerah atau TKD PNS dipangkas 65 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News