Tunjangan Kinerja Daerah PNS Jakarta Dipangkas 65%? Simak Penjelasan Pak Chaidir
Kamis, 23 Juli 2020 – 07:30 WIB

Beredar pesan berantai Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) PNS DKI Jakarta dipangkas 65 persen. Ilustrasi Foto: dok,JPNN.com
Chaidir juga mengimbau agar para ASN DKI Jakarta tidak mudah terpengaruh dan tidak ikut menyebarluaskan isu/informasi yang tidak benar.
Saat ini, BKD Provinsi DKI Jakarta sedang menginvestigasi sumber isu/informasi yang beredar di media sosial tersebut.
"Jika ditemukan bahwa informasi tersebut berasal dari ASN, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh atasan langsung. Karena, perbuatan itu telah melanggar PP No. 53 Tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin PNS, dalam hal ini terkait penyebaran berita berantai, dan melanggar UU ITE yang nantinya akan melibatkan Kepolisian," ucapnya. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir menanggapi pesan berantai yang menyebut Tunjangan Kinerja Daerah atau TKD PNS dipangkas 65 persen.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Telkom Siap Gelar Digiland 2025 Seusai dapat Dukungan dari Gubernur DKI Jakarta
- Terungkap Fakta Mengejutkan soal Gerai Miras di Kartika One Hotel
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- Sahrin Hamid: Gerakan Rakyat Jaktim Wajib Dukung Program Prorakyat Pramono-Doel
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta