Tunjangan Kinerja Daerah PNS Jakarta Dipangkas 65%? Simak Penjelasan Pak Chaidir

Tunjangan Kinerja Daerah PNS Jakarta Dipangkas 65%? Simak Penjelasan Pak Chaidir
Beredar pesan berantai Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) PNS DKI Jakarta dipangkas 65 persen. Ilustrasi Foto: dok,JPNN.com

Chaidir juga mengimbau agar para ASN DKI Jakarta tidak mudah terpengaruh dan tidak ikut menyebarluaskan isu/informasi yang tidak benar.

Saat ini, BKD Provinsi DKI Jakarta sedang menginvestigasi sumber isu/informasi yang beredar di media sosial tersebut.

"Jika ditemukan bahwa informasi tersebut berasal dari ASN, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh atasan langsung. Karena, perbuatan itu telah melanggar PP No. 53 Tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin PNS, dalam hal ini terkait penyebaran berita berantai, dan melanggar UU ITE yang nantinya akan melibatkan Kepolisian," ucapnya. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir menanggapi pesan berantai yang menyebut Tunjangan Kinerja Daerah atau TKD PNS dipangkas 65 persen.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News