Tunjangan Pejabat Negara Diusulkan Naik
Bupati Minimal Terima Rp25 Juta
Rabu, 30 Januari 2013 – 21:26 WIB
JAKARTA--Setelah tertunda beberapa tahun, pemerintah berencana menaikkan tunjangan pejabat negara. Alasannya take home pay yang diterima tidak sebanding dengan tanggung jawab serta beban seorang pejabat negara. Dia mengaku menerima pengaduan dari kepala daerah tentang minimnya tunjangan yang diterima. Setiap bulan tunjangan pejabatnya hanya Rp 6 juta. Bagi kepala daerah yang merasa tidak cukup, sudah pasti akan menerima pemberian di luar itu. Tidak heran banyak kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN&RB) Azwar Abubakar, kenaikan tunjangan pejabat negara ini dimaksudkan agar pendapat lain diharamkan. Pejabat negara hanya dibolehkan menerima gaji pokok plus tunjangannya.
"Sudah rahasia umum kalau ada pejabat negara yang pendapatan lainnya jauh di atas gaji plus tunjangannya. Kenapa bisa terjadi, karena take home pay-nya sangat kecil untuk ukuran pejabat negara," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA--Setelah tertunda beberapa tahun, pemerintah berencana menaikkan tunjangan pejabat negara. Alasannya take home pay yang diterima tidak sebanding
BERITA TERKAIT
- 5 Pembegal Casis Bintara Polri di Jakarta Barat Ditangkap, 3 Ditindak Tegas, 1 Tewas
- Lindungi Kesehatan Masyarakat, Kopmas Meluncurkan Aduansalahsusu.id
- KPK Ingatkan Pihak Maktour Travel agar Kooperatif pada Panggilan Hukum
- KPK Geledah Rumah Adik SYL terkait Pengusutan Kasus Korupsi
- TPPO di Sulteng Sangat Meresahkan, Pemerintah Harus Turun Tangan
- Terima Delegasi Terengganu, Ketua DPD RI Dorong Strategi Ekonomi Pengembangan Wilayah RI-Malaysia