Tunjangan Profesi Guru SMA/SMK Dipotong 15 Persen, Ancam Lapor KPK

Tunjangan Profesi Guru SMA/SMK Dipotong 15 Persen, Ancam Lapor KPK
Tunjangan Profesi Guru SMA/SMK Dipotong 15 Persen, Ancam Lapor KPK. Foto JPNN.com

Seorang guru yang tidak mau disebutkankan namanya cukup khawatir dengan pemotongan tersebut.

Bahkan, dia bersama beberapa guru mengancam akan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika Dispendik tidak mengembalikan pemotongan 15 persen itu. 

”Sebelumnya (triwulan 1 dan II, Red) saya mendapatkan Rp 9,1 juta per triwulan. Triwulan tiga ini, saya khususnya hanya mendapat Rp 8 juta,” katanya.

Mulanya, dia menerima pemotongan pencairan TPP tersebut. Akan tetapi, setelah bertemu dengan rekan-rekan guru segolongan mereka cukup kaget.

Sebab, hampir seluruh golongan III mendapatkan potongan TPP 15 persen. Mereka menyatakan sangat khawatir karena per Januari 2017 mendatang Dispendik Surabaya sudah tidak mengelola SMA/SMK.

Nantinya, lanjut dia, ditakutkan, Dispendik lepas tangan dan tidak mengembalikan akumulasi potongan pajak karena berdalih sudah tidak mengelola SMA/SMK lagi.

”Padahal, pencairan itu mesti sebulan setelah triwulan. Misalnya, nanti triwulan IV akhir Desember, ya cairnya bisa akhir Januari atau molor Februari. Padahal, Januari dan Februari, SMA/SMK sudah dikelola pemprov,” kata dia. (han/no/JPG)


JPNN.com SURABAYA - Pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP) triwulan III ditengarai ada kecurangan. Khususnya, untuk guru golongan III tidak mendapatkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News