Tunjangan Profesi Guru SMA/SMK Dipotong 15 Persen, Ancam Lapor KPK

Seorang guru yang tidak mau disebutkankan namanya cukup khawatir dengan pemotongan tersebut.
Bahkan, dia bersama beberapa guru mengancam akan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika Dispendik tidak mengembalikan pemotongan 15 persen itu.
”Sebelumnya (triwulan 1 dan II, Red) saya mendapatkan Rp 9,1 juta per triwulan. Triwulan tiga ini, saya khususnya hanya mendapat Rp 8 juta,” katanya.
Mulanya, dia menerima pemotongan pencairan TPP tersebut. Akan tetapi, setelah bertemu dengan rekan-rekan guru segolongan mereka cukup kaget.
Sebab, hampir seluruh golongan III mendapatkan potongan TPP 15 persen. Mereka menyatakan sangat khawatir karena per Januari 2017 mendatang Dispendik Surabaya sudah tidak mengelola SMA/SMK.
Nantinya, lanjut dia, ditakutkan, Dispendik lepas tangan dan tidak mengembalikan akumulasi potongan pajak karena berdalih sudah tidak mengelola SMA/SMK lagi.
”Padahal, pencairan itu mesti sebulan setelah triwulan. Misalnya, nanti triwulan IV akhir Desember, ya cairnya bisa akhir Januari atau molor Februari. Padahal, Januari dan Februari, SMA/SMK sudah dikelola pemprov,” kata dia. (han/no/JPG)
JPNN.com SURABAYA - Pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP) triwulan III ditengarai ada kecurangan. Khususnya, untuk guru golongan III tidak mendapatkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- SMMPTN-Barat 2025 Diluncurkan, Tersedia 17.909 Kursi, Ini Mekanisme Pendaftarannya
- Daftar FKG UM Surabaya Berhadiah Student Dental Kit, Catat Syaratnya
- Global Sevilla School Gandeng Didit Hediprasetyo Bentuk Karakter dan Mindfulness Anak
- PENABUR Kids Festival 2025 Mencetak Anak Indonesia Hebat
- Hati Tertinggal di Merauke, Tergerak Bikin Program Pendidikan
- Jatim Sediakan 40 Ribu Beasiswa untuk Berantas Putus Sekolah