Tunjangan Transportasi DPRD Jatim Rp 15 Juta

Tunjangan Transportasi DPRD Jatim Rp 15 Juta
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Setelah melewati perhitungan yang panjang, akhirnya diputuskan untuk tunjangan transportasi anggota DPRD Jatim sebesar Rp 15 juta. Sedangkan tunjangan reses Rp 21 juta.

Sekretaris DPRD Jatim Achmad Jailani menuturkan, tunjangan transportasi tersebut sudah tercantum dalam peraturan gubernur (pergub) yang telah ditandatangani per September.

"Karena penandatangannya bulan lalu, maka pencairannya dilakukan per Oktober," ujar Jailani saat ditemui di Gedung DPRD Jatim, Senin (2/10) siang.

Dijelaskannya, meski penarikan mobil dinas dilakukan pada akhir Agustus, namun karena pergub baru ditandatangani bulan lalu, maka pencairannya hanya untuk Oktober.

Sedangkan tunjangan transportasi pada September tak bisa dicairkan. Mekanisme tersebut sesuai dengan undang-undang yang ada di atasnya.

"Kami sudah jelaskan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jatim. Lebih aman kalau sesuai dengan aturan. Dan, semua baik-baik saja, mereka menerima," ungkapnya.

Terkait perda tersebut, lanjut Jailani sudah dikonsultasikan kepada Kemendagri. Hasilnya diperbolehkan. Angka Rp 15 juta ini lebih besar dari perkiraan yang mengacu pada rekomendasi Kemenkeu.

Yang disebutkan bahwa tunjangan transportasi DPRD provinsi ada di kisaran Rp 13 juta. Kendati lebih besar, tapi hitungan tersebut merupakan hasil dari rekomendasi tim appraisal. Di mana acuan yang dipakai adalah kendaraan dengan cc 2500.

Tunjangan transportasi DPRD Jatim untuk September tak bisa dicairkan. Mekanisme tersebut sesuai dengan undang-undang yang ada di atasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News