Tunjangan Transportasi DPRD Jatim Rp 15 Juta
Selasa, 03 Oktober 2017 – 08:37 WIB
Dana tunjangan transportasi ini hanya diberikan kepada anggota dewan. Sedangkan pimpinan DPRD Jatim tidak mendapatkannya. Sebab, sudah mendapatkan mobil dinas.
Sementara untuk tunjangan reses, baik anggota maupun pimpinan DPRD Jatim telah disetujui Rp 21 juta.
Besarannya tersebut akan diterima anggota dewan setiap kali reses. "Sudah bisa reses, nilai tunjangannya sudah digedok. Reses dijadwalkan 4-9 Oktober," tuturnya.(bae/no)
Tunjangan transportasi DPRD Jatim untuk September tak bisa dicairkan. Mekanisme tersebut sesuai dengan undang-undang yang ada di atasnya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Senator Bustami Zainudin Terima Aduan Soal Sengketa Agraria Saat Reses di Lampung
- Lestari Moerdijat Tekankan Pentingnya Menanamkan Nilai Kebangsaan ke Generasi Muda
- Putusan PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu Berbuntut Panjang
- Dasco Berharap RKUHP Dirampungkan pada 2022
- Wahai Mahfud MD, Anda Harus Sadar, Anggota DPR Sedang Reses
- Mayoritas Anggota Komisi III DPR Tinggalkan Jakarta di Tengah Kasus Brigadir J, Ada Apa?