Tunjangan Transportasi DPRD Jatim Rp 15 Juta

Tunjangan Transportasi DPRD Jatim Rp 15 Juta
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Dana tunjangan transportasi ini hanya diberikan kepada anggota dewan. Sedangkan pimpinan DPRD Jatim tidak mendapatkannya. Sebab, sudah mendapatkan mobil dinas.

Sementara untuk tunjangan reses, baik anggota maupun pimpinan DPRD Jatim telah disetujui Rp 21 juta.

Besarannya tersebut akan diterima anggota dewan setiap kali reses. "Sudah bisa reses, nilai tunjangannya sudah digedok. Reses dijadwalkan 4-9 Oktober," tuturnya.(bae/no)

Tunjangan transportasi DPRD Jatim untuk September tak bisa dicairkan. Mekanisme tersebut sesuai dengan undang-undang yang ada di atasnya.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News