Tuntaskan Pelanggaran HAM, Kejagung Butuh Pengadilan Ad Hoc
Selasa, 24 Juli 2012 – 14:10 WIB

Tuntaskan Pelanggaran HAM, Kejagung Butuh Pengadilan Ad Hoc
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan pihaknya membutuhkan Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Ad hoc untuk menuntaskan penanganan perkara dugaan pelanggaran HAM di Indonesia. Menurut KontraS, Jaksa Agung tidak mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia No. 18/PUU-V/2007 atas permohonan uji materil terhadap pasal dan penjelasan pasal 43 (2) UU No 26 tahun 2006 tentang Pengadilan HAM.
"Kalau peristiwa sebelum tahun 2000 memerlukan itu (pengadilan HAM). Sesuai Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000," ujar Basrief di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (24/7).
Baca Juga:
Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) menyatakan Jaksa Agung seharusnya dapat melakukan penyidikan terhadap sejumlah peristiwa pelanggaran HAM tanpa menunggu pengadilan Ad Hoc. Beberapa peristiwa itu di antaranya pelanggaran HAM berat Timor-Timur 1999 dan Tanjung Priok 1984.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan pihaknya membutuhkan Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Ad hoc untuk menuntaskan penanganan perkara
BERITA TERKAIT
- Pramono Anung Bakal Buka Perpustakaan dan Museum Hingga Malam Hari
- Dr. Teguh Tanuwidjaja Menginisiasi Lahirnya iSWAM Argentina dan Paraguay
- Area Mangrove Terus Menyusut, Pak Hendro dan Agung Sedayu Gelar Aksi Restorasi di Teluk Naga
- Alhamdulillah, 501 Rumah Tidak Layak Huni di Kota Bandung Direnovasi
- Waka MPR: Upaya Pemberdayaan Perempuan Bagian Langkah Strategis
- 2 Napi Lapas Bukittinggi Tewas Setelah Pesta Miras, Mafirion: Ini Persoalan Serius!