Tuntut Ganti Rugi, Segel Sekolah

Sengketa Lahan di Madura

Tuntut Ganti Rugi, Segel Sekolah
Tuntut Ganti Rugi, Segel Sekolah
PAMEKASAN - Penyelesaian penyegelan SDN Tebul Timur II, Kec Pegantenan sejak sepekan lalu, masih belum ada titik temu. Hingga Minggu (17/1) palang kayu yang menutup pintu masuk ke sekolah belum dibuka.

Zakki, warga setempat yang mengaku sebagai pemilik lahan SD, bersikeras tidak akan membuka segel sebelum ada ganti rugi atas tanah yang ditempati bangunan SD sejak 1976 lalu itu. Dia beralasan memiliki surat wasiat dan surat tanahnya dan membayar pajaknya setiap tahun. "Surat - surat tentang tanah itu sangat lengkap," ujarnya pada koran ini kemarin (16/1).

Akibat penyegelan sekolah, proses belajar mengajar di sekolah dengan 133 siswa itu terganggu. Puluhan siswa harus mengikuti UAS di musala warga, di sebelah utara sekolah.

Informasinya, sengketa tanah ini terjadi sejak beberapa tahun silam. Pada 21 Oktober 2009 lalu Zakki pernah menyegel sekolah. Namun, setelah ada kesepakatan, pada 29 Oktober palang kayu dibuka. Rupanya, setelah 77 hari berlalu, penyelesaian sengketa belum ada perkembangan. "Padahal, waktu itu janjinya hanya satu atau dua minggu," ujar Zakki.

PAMEKASAN - Penyelesaian penyegelan SDN Tebul Timur II, Kec Pegantenan sejak sepekan lalu, masih belum ada titik temu. Hingga Minggu (17/1) palang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News