Tuntut Ganti Rugi, Segel Sekolah
Sengketa Lahan di Madura
Minggu, 17 Januari 2010 – 10:42 WIB
PAMEKASAN - Penyelesaian penyegelan SDN Tebul Timur II, Kec Pegantenan sejak sepekan lalu, masih belum ada titik temu. Hingga Minggu (17/1) palang kayu yang menutup pintu masuk ke sekolah belum dibuka. Informasinya, sengketa tanah ini terjadi sejak beberapa tahun silam. Pada 21 Oktober 2009 lalu Zakki pernah menyegel sekolah. Namun, setelah ada kesepakatan, pada 29 Oktober palang kayu dibuka. Rupanya, setelah 77 hari berlalu, penyelesaian sengketa belum ada perkembangan. "Padahal, waktu itu janjinya hanya satu atau dua minggu," ujar Zakki.
Zakki, warga setempat yang mengaku sebagai pemilik lahan SD, bersikeras tidak akan membuka segel sebelum ada ganti rugi atas tanah yang ditempati bangunan SD sejak 1976 lalu itu. Dia beralasan memiliki surat wasiat dan surat tanahnya dan membayar pajaknya setiap tahun. "Surat - surat tentang tanah itu sangat lengkap," ujarnya pada koran ini kemarin (16/1).
Baca Juga:
Akibat penyegelan sekolah, proses belajar mengajar di sekolah dengan 133 siswa itu terganggu. Puluhan siswa harus mengikuti UAS di musala warga, di sebelah utara sekolah.
Baca Juga:
PAMEKASAN - Penyelesaian penyegelan SDN Tebul Timur II, Kec Pegantenan sejak sepekan lalu, masih belum ada titik temu. Hingga Minggu (17/1) palang
BERITA TERKAIT
- PMKRI Toraja Desak Penjabat Gubernur Sulsel Prioritaskan Membenahi Infrastruktur Jalan
- Kebakaran Rumah di Bawah Flyover Manahan Solo, 25 Warga Dievakuasi
- Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, 14 Orang Jadi Tersangka
- Edistasius Endi: PPPK Harus Menjalankan Fungsi sebagai Perekat Bangsa
- Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau