Tuntut Jokowi Soal Pemecatan Pegawai KPK, BEM SI Kembali Berunjuk Rasa Hari Ini

Tuntut Jokowi Soal Pemecatan Pegawai KPK, BEM SI Kembali Berunjuk Rasa Hari Ini
Presiden Jokowi dituntut oleh Aliansi BEM SI dan Gasak untuk membatalkan pemecatan Novel Baswedan Cs sebagai pegawai KPK. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dalam surat itu, BEM SI dan Gasak menyinggung komitmen Presiden Jokowi yang berjanji akan menguatkan KPK dengan cara menambah anggaran, menambah penyidik, dan memperkuat lembaga yang kini dipimpin Firli Bahuri itu.

Namun, BEM SI dan Gasak menilai Jokowi terkesan diam atas pemecatan 57 pegawai KPK yang tak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi ASN.

Padahal, kata dia, pelaksanaan TWK telah terbukti maladministrasi dan melanggar HAM sebagaimana temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM.

"Alih-alih pegawai KPK ditambah, ternyata ada 57 pegawai KPK diberhentikan dengan SK Nomor 1327," bunyi surat itu.(cr1/jpnn)



Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) bakal menggelar aksi unjuk rasa hari ini, Senin (27/9), simak selengkapnya.


Redaktur : Friederich
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News