Tuntut Kejelasan Upah, Perawat Mogok Kerja, Tinggalkan Pasien Covid-19
Kamis, 06 Agustus 2020 – 00:03 WIB

RSUD Sultan Iskandar Muda, Nagan Raya, Aceh. Foto: ANTARA/Teuku Dedi Iskandar
“Ya benar, tetapi itu kan ambang batas maksimal (upah Rp 7,5 juta), dan disesuaikan lagi dengan kondisi jumlah kasus,” kata Doni.
Namun ia kembali menegaskan aksi mogok yang dilakukan sejumlah perawat COVID-19 pada Rabu tidak ada, kecuali hanya aksi protes dari perawat dari ruang isolasi pasien COVID-19 yang keluar dari ruangan untuk menemui dirinya. (antara/jpnn)
Akibat aksi mogok kerja yang dilakukan para perawat, pasien Covid-19 yang sedang dirawat di ruang isolasi ditinggal.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Prostitusi di Aceh: Mbak ISK Sudah di Kamar, yang Pesan Ternyata Polisi
- Menhut dan Titiek Soeharto Kunjungi Titik Nol Sabang, Ikon Aceh untuk Negeri
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh
- Ini Identitas Korban Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Tewas
- 8 Orang Tewas Kecelakaan Selama Arus Mudik 2025 di Aceh