Tuntut Pasal 158 UU Pilkada Dicabut

Tuntut Pasal 158 UU Pilkada Dicabut
Tuntut Pasal 158 UU Pilkada Dicabut

"Ini merupakan persoalan nasional yang sangat serius agar disikapi dengan pantas dan oleh para pihak terkait, terutama lembaga kepresidenan, DPR RI, dan MK sebagai penjaga konsititusionalisme," pungkas dia. (dil/jpnn)


JAKARTA - Meski telah berlangsung dengan lancar, pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang berlangsung 9 Desember 2015 lalu menyisakan sejumlah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News