Tuntut Pemekaran, Delegasi PBD Akan Temui Mendagri

Tuntut Pemekaran, Delegasi PBD Akan Temui Mendagri
Tuntut Pemekaran, Delegasi PBD Akan Temui Mendagri
Dikatakan Kelly Kambu, bahwa antara Mendagri dan  Komisi II DPR RI tidak singkron melihat proses pemekaran.  Pasalnya lanjut Kelly Kambu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI  Ganjar Pranowo saat  bertemu di tahun 2010 dan 2011 dan saat dia ke Sorong, dikatakan bahwa moratorium tidak diatur dalam Undang-Undang (UU).

 

“Dan memang benar kita melihat UU semua tidak mengatur moratorium. Moratorium tidak diatur dalam UU Nomor 32 dan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2007 tentang pemekaran, penggabungan dan penghapusan  semua daerah,”tandas Kelly Kambu.

 

Yang diherankan, moratorium tidak diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah,  tapi kok bisa dilaksanakan, sedangkan pemekaran sendiri yang secara jelas diatur dalam UU dan PP tapi malah tidak dilaksanakan.

 

“Negara kita ini negara  hukum, kita harus berpijak buat sebuah kebijakan itu harus mengacu pada aturan. Jangan membuat statemen yang membingungkan masyarakat,”ujar Kelly Kambu.

 

SORONG -  Setelah bertemu dengan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, direncanakan hari ini (Kamis, 18/1), delegasi Papua Barat Daya (PBD) akan bertemu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News