Terbukti Korupsi, Bupati Bonbol Segera Diberhentikan Mendagri

Terbukti Korupsi, Bupati Bonbol Segera Diberhentikan Mendagri
Terbukti Korupsi, Bupati Bonbol Segera Diberhentikan Mendagri
JAKARTA - Hasil putusan majelis kasasi Mahkamah Agung yang memvonis dua tahun kepada Abdul Haris Najamudin menjadi tiket bagi Kementerian Dalam Negeri untuk memberhentikan total yang bersangkutan dari jabatannya sebagai bupati Bone Bolango (Bonbol).

Sampai saat ini, Najamudin masih sebagai bupati non aktif karena terbelit kasus korupsi dana pembangunan objek wisata Pentadio Resort pada 2003 sebesar Rp 16 miliar.

Najamudin juga sempat menggugat Mendagri Gamawan Fauzi atas penonaktifannya. PTUN kemudian memenangkan gugatan Najamudin. Setelahnya, Mendagri mengajukan banding di PT TUN dan lagi-lagi harus menelan kekalahan. Namun hasil keputusan PT TUN ini tidak bisa dijalankan lagi karena MA telah menyatakan, bupati Bonbol non aktif tersebut terbukti bersalah dan harus dihukum dua tahun penjara.

Jubir Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengaku belum menerima salinan petikan putusan kasasi tersebut. Namun, pihaknya akan memproses pemberhentian bupati Bonbol bila petikan putusan MA sudah diterima. "Kami belum menerima petikannya. Kalau sudah akan kami proses dong," kata Donny, sapaan akrabnya, yang dihubungi Rabu (18/1).

JAKARTA - Hasil putusan majelis kasasi Mahkamah Agung yang memvonis dua tahun kepada Abdul Haris Najamudin menjadi tiket bagi Kementerian Dalam Negeri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News