Terbukti Korupsi, Bupati Bonbol Segera Diberhentikan Mendagri

Terbukti Korupsi, Bupati Bonbol Segera Diberhentikan Mendagri
Terbukti Korupsi, Bupati Bonbol Segera Diberhentikan Mendagri
Pria yang akrab disapa Donny ini menjelaskan dengan status Najamudin yang divonis bersalah dan dihukum dua tahun, maka sesuai aturan UU 32 Tahun 2004 jo PP 6 Tahun 2005, yang bersangkutan harus diberhentikan dari jabatannya.

Hanya saja kata dia, mekanismenya harus sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Di mana gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah harus melaporkan kondisi bawahannya sekaligus mengusulkan pemberhentian Najamudin.

"Kalau surat usulan gubernur yang dilengkapi salinan petikan kasasi itu sudah ada, proses pemberhentian akan kita lakukan. Cepat kok prosesnya, asalkan semuanya sudah lengkap," tuturnya.

Bagaimana dengan kursi bupati? "Kursi bupati yang selama ini diisi wakil bupati selaku Plt akan disahkan. Jadi wakil bupatinya naik menjadi bupati, itu sudah sesuai aturan," terang Donny. (esy/jpnn)

JAKARTA - Hasil putusan majelis kasasi Mahkamah Agung yang memvonis dua tahun kepada Abdul Haris Najamudin menjadi tiket bagi Kementerian Dalam Negeri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News