Tuntut Pengusaha Penyuap Eni Saragih dengan 4 Tahun Penjara

Tuntut Pengusaha Penyuap Eni Saragih dengan 4 Tahun Penjara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada pengusaha energi Johannes Budisutrisno Kotjo. JPU meyakini bos Blackgold Natural Resources itu telah menyuap Eni M Saragih selaku wakil ketua Komisi VII DPR sebesar Rp 4,7 miliar agar meloloskan proyek PLTU Riau-1 dengan nilai proyek USD 900 juta.

“Menuntut, supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini mennyatakan terdakwa bersalah. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana selama empat tahun penjara," kata jpU KPK Ronald Ferdinand Worotikan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/11).

Selain itu, jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar denda senilai Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan. JPU KPK juga memohon kepada majelis hakim agar menolak permohonan Johannes untuk dijadikan justice collaborator.

"Keterangan terdakwa tersebut tidak membuka perkara atau perkara pihak lain yang lebih besar. Maka permohonan justice collaborator yang diajukan oleh terdakwa tidak dapat di kabulkan," tegasnya.

JPU menilai perbuatan Johannes tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat melakukan pemberantasan korupsi. Dalam surat dakwaan, JPU menjerat Johannes dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(rdw/JPC)


JPU KPKmeminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Johhanes B Kotjo yang menyuap Eni Saragih.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News