Samin Tan Jadi Pesakitan, Nama Mekeng dan Jonan Muncul di Surat Dakwaan

Samin Tan Jadi Pesakitan, Nama Mekeng dan Jonan Muncul di Surat Dakwaan
Pengusaha pertambangan Samin Tan keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, 6 April 2021. KPK menahan Samin yang menjadi tersangka suap pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM) Samin Tan mulai duduk di kursi pesakitan. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa pengusaha pertambangan itu menyuap Eni Saragih selaku anggota DPR 2014-2019.

Suap dari Samin itu untuk memuluskan pengurusan kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT)

Surat dakwaan untuk Samin yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/6), juga menyeret nama lain, yakni anggota DPR RI Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng dan mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan.

JPU Ronald F Worotika menyatakan Mekeng merupakan pihak yang mempertemukan Samin Tan dengan Eni Saragih. Pertemuan itu untuk membahas pengurusan PKP2B bagi PT AKT di Kementerian ESDM/

"Melchias Markus Mekeng mengenalkan terdakwa (Samin Tan, red) kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR RI yang membidangi energi serta memiliki mitra kerja, di antaranya, Kementerian ESDM," kata Ronald saat membacakan surat dakwaan.

Pada pertemuan itu, kata JPU, Samin meminta Eni membantu permasalahan PKP2B PT AKT. Eni yang telah mendapat penjelasan dari Samin berjanji akan memfasilitasi PT AKT dengan Kementerian ESDM.

Eni Saragih juga meminta Samin menyiapkan kronologis tentang permasalahan PKP2B tersebut.

"Selanjutnya, terdakwa memerintah Nenie Afwani (direktur PT BLEM) menyiapkan dan menyerahkan kronologis berikut dokumen-dokumen pendukung tersebut kepada Eni Saragih," kata JPU.

Jaksa penuntut umum dari KPK mendakwa pengusaha pertambangan Samin Tan menyuap Eni M Saragih selaku anggota Komisi VII DPR 2014-2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News