Samin Tan Jadi Pesakitan, Nama Mekeng dan Jonan Muncul di Surat Dakwaan
Selasa, 22 Juni 2021 – 00:00 WIB
Dalam perkara itu, Samin didakwa telah menyuap Eni Maulani Saragih sebesar Rp 5 miliar. JPU menjerat Samin dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(tan/jpnn)
Jaksa penuntut umum dari KPK mendakwa pengusaha pertambangan Samin Tan menyuap Eni M Saragih selaku anggota Komisi VII DPR 2014-2019.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI