Usai Tangkap Samin Tan, KPK akan Dalami Peran Jonan dan Mekeng

Usai Tangkap Samin Tan, KPK akan Dalami Peran Jonan dan Mekeng
Ilustrasi penyidik KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami pihak-pihak yang terkait dengan kasus suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.

Sebelumnya, lembaga antikorupsi telah menangkap Bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal, Samin Tan.

KPK menekankan akan memeriksa Menteri ESDM, Ignasius Jonan dan anggota DPR Fraksi Golkar Melchias Marcus Mekeng yang disebut-sebut dalam persidangan.

"Tentunya ini akan kami kembangkan seperti apa, Pak Mekeng, yang disebut juga Jonan nanti kami lihat sampai sejauh mana perannya," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/4).

Dia menyatakan perlu mendalami peran setiap pihak yang terkait kasus tersebut.

Meski demikian, Karyoto mengingatkan penyidik tak cukup hanya memproses pengakuan dari pihak terkait, yakni Eni Maulani Saragih saat menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar.

"Bukan hanya pengakuan saja kira-kira terhadap apa dia, diberi berbuat untuk apa, atau tidak berbuat untuk apanya jelas, kalau itu dengan pasal suap. Dan apakah dengan pemberian itu misi dia selesai atau tidak, bisa melihat nanti ke arah situ," kata dia.

Karyoto menyebut fakta-fakta persidangan yang terungkap sebelumnya akan dikembangkan. Bahkan, akan melakukan gelar perkara untuk pengembangan kasus ini.

"Karena persidangan tentunya nanti akan dikembangkan dengan jaksa. Bagaimana fakta persidangan, ya, forum kami adalah ekspose di tingkat deputi. Saya kumpulkan penyelidik, penyidik dan penuntut berkaitan dengan perkembangan fakta persidangan," kata dia.

Melalui proses pengembangan kasus tersebut, tak menutup kemungkinan terhadap pihak lain yang bakal ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami tidak berspekulasi, tetapi kami akan mencari alat bukti kalau tercukupi siapa pun yang terlibat di situ, mudah-mudahan bisa kami angkat ke tingkat penyidikan," kata dia menambahkan.

Mekeng sendiri sempat dicegah bepergian ke luar negeri pada 2019. Mekeng pun telah lima kali mangkir dari pemeriksaan KPK saat itu.

Disinggung mengenai status cegah Mekeng, Karyoto mengaku belum mendapat informasi lebih jauh dari penyidik mengenai hal tersebut.

Namun, Karyoto menegaskan pihaknya akan kembali memanggil Mekeng, maupun Eni atau pihak lainnya yang telah diperiksa sebelumnya.

Hal itu, kata dia untuk membuat terang perkara tersebut. Tak tertutup kemungkinan, KPK akan mengonfrontasi keterangan Samin Tan dengan Eni atau pihak lainnya.

Dalam kasus tersebut, Samin Tan diduga memberikan suap kepada Eni Maulani Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar ketika itu sebesar Rp 5 miliar.

Suap itu diberikan agar Eni mengurus terminasi PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM.

Eni menyanggupi permintaan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM yang saat itu dipimpin Jonan.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 22 Januari 2019, Eni yang kini menjadi terpidana mengaku menerima uang sebesar SGD 10 ribu dari staf Jonan.

Namun, Eni mengeklaim tak mengetahui maksud pemberian uang tersebut.

Dalam persidangan lainnya, Eni meminta Mekeng dan Jonan dihadirkan ke persidangan lantaran disebut mengetahui perkara yang terjadi.

Setelah menangkap Bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal Samin Tan, KPK akan mendalami pihak-pihak yang terkait dengan kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News