Tuntut Pesangon, Eks Karyawan TMII Rencanakan Demo Lebih Besar

Tuntut Pesangon, Eks Karyawan TMII Rencanakan Demo Lebih Besar
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal ikut bersuara soal polemik belum dibayar pesangon pensiunan karyawan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Foto: dok pribadi for JPNN

Yayasan Harapan Kita diberi waktu tiga bulan untuk menyerahkan pengelolaan aset negara tersebut ke tim transisi yang dibentuk Kemensetneg. TMII dikelola oleh Yayasan Harapan Kita berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 selama 44 tahun terakhir.

Usai mengambil alih Taman Mini, Kementerian Sekretariat Negara langsung bekerja sama dengan PT. Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko untuk memanfaatkan objek wisata itu.

Sementara Direktur Keuangan, Manajemen Resiko dan SDM PT. TWC, M. Nur Sodiq menjelaskan pihaknya masih melakukan diskusi dan koordinasi dengan Sekretariat Negara (Setneg) maupun Kementerian Keuangan untuk pembayaran pesangon karyawan TMII. Sebab, TWC mulai kelola TMII itu sejak 1 Juli 2021.

“Ini sedang dalam proses kita diskusi dengan Setneg. Proses diskusi ini tentu tidak sehari-dua hari kan, karena menyangkut unsur di Setneg, unsur di Kementerian Keuangan, dan seterusnya. Ini teman-teman sebagian memang sudah tidak sabar, wajar dinamika,” jelas Sodiq.

Menurut dia, pesangon muncul karena status karyawan TMII sebetulnya kontraktual kerjanya antara mereka dengan Yayasan Harapan Kita. Nah, dalam perjanjian kerja sama pengelolaan saat ditandatangani TWC itu memang tidak disebutkan mengenai tanggungjawab pesangon. Klaimnya Sodiq, TWC hanya bertanggungjawab mulai Juli 2021 sampai hari ini.

“Ada yang sudah kerja 35 tahun, mereka sudah kerja dengan yayasan. Nah per 1 Juli 2021, kan diambilalih pengelolaannya oleh TWC. Disitulah kemudian terjadi dispute. Apakah itu menjadi tanggungjawab kita? Dalam perjanjian kerja sama pengelolaan itu tidak disebutkan. Jadi, kita hanya bertanggungjawab mulai Juli 2021 sampai hari ini,” ungkapnya.

Tetapi, Sodiq menyebut pihaknya sempat memberi dana talangan agar tidak terjadi keresahan bagi karyawan TMII yang sudah purnatugas. Tetapi, kata dia, namanya dana talangan itu tentu ada batasan sehingga perlu kejelasan lebih dulu dari pemerintah bagaimana sistem penggantiannya.

“Kita sempat kemarin talangin dulu, kan karyawan banyak pensiun dan kita berikan talangan dulu. Tapi karena dana talangan itu sifatnya talangan, kan kita punya kejelasan dana talangan ini akan diberikan kompensasi seperti apa. Nah inilah kemudian sedang dalam proses kita diskusi dengan Setneg,” pungkasnya. (dil/jpnn)

Ketua pensiunan karyawan TMII, Sutejo mengatakan mantan karyawan akan terus mengawal dan menuntut hak karyawan


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News