Tuntut Portanigra Rp. 2,8 Triliun

Tuntut Portanigra Rp. 2,8 Triliun
Tuntut Portanigra Rp. 2,8 Triliun

Yang lebih aneh lagi, polisi justru memroses pelaporan Portanigra. Padahal sebelumnya Djunaedi terlebih dahulu melaporkan Portanigra atas dugaan pemalsuan dua surat sita jaminan. Kedua surat yang dibuat oleh panitera Jakarta Barat itu isinya kontroversial. Yang pertama, menyatakan Meruya Selatan padat bangunan.

Tapi terbit lagi sita jaminan yang kedua yang menyatakan  Meruya Selatan berupa tanah kosong. Sita jaminan kedua itulah yang diduga sengaja dipesan oleh Portanigra sehingga memengaruhi putusan MA. Putusan perkara perdata tersebut memenangkan penggugat yaitu Portanigra melawan H. Juhri CS yang akhirnya menjadikan lahan Meruya Selatan berstatus tereksekusi.

 

Djunaedi juga akan menggugat secara perdata PT Portanigra senilai Rp 2,8 Triliun. Angka tersebut diambil senilai dengan nilai tanah yang dklaim PT Portanigra di Meruya Selatan. ”Gugatannya rencanya dalam minggu-minggu ini saya daftar ke PN Jakarta Pusat,” ujarnya. Djunaedi optimis PN mau mengabulkan gugatannya itu dengan pertimbangan segala sesuatu yang dilakukan oleh Portanigra ke warga Meruya Selatan. Jika terkabul, seluruh uangnya akan dikompensasikan ke warga Meruya Selatan. (dni)
Berita Selanjutnya:
Pasar Jaya Minim Fasilitas

JAKARTA - Mantan kuasa hukum alm. H. Juhri, Djunaedi, SH kemarin melaporkan Dirut PT Portanigra, Purwanto Rachmat ke Polda Metro Jaya atas tiga dugaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News