Tuntutan Haposan Lebih Ringan Dibanding Gayus
Senin, 03 Januari 2011 – 19:44 WIB
JAKARTA--Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Haposan Hutagalung, pengacara Gayus Tambunan, 15 tahun penjara. Tuntutan jaksa ini lebih ringan dari tuntutan jaksa terhadap Gayus yakni 20 tahun penjara. Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan dengan terdakwa Haposan Hutagalung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (3/1) petang. Haposan juga diduga terlibat penyuapan terhadap penyidik untuk meringankan hukuman Gayus selaku kliennya. Sebelumnya dalam sidang dengan agenda pembelaan diri (pledoi), Gayus menyebut Haposan merupakan otak dibalik serangkaian suap yang
''Menjatuhkan pidana 15 tahun dikurangi masa tahanan, denda 500 juta, subsider 6 bulan,'' pinta jaksa Sumartono dalam tuntutannya di hadapan majelis hakim PN Jakarta Selatan, Senin petang (3/1).
Tuntutan ini dikenakan kepada Haposan atas serangkaian sangkaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya kala menjadi pengacara dalam kasus PT Salmah Arwana Lestari dan pemalsuan saat menjadi pengacara Gayus Tambunan.
Baca Juga:
dituduhkan penyidik diberikan Gayus kepada polisi.
JAKARTA--Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Haposan Hutagalung, pengacara Gayus Tambunan, 15 tahun penjara. Tuntutan jaksa ini lebih ringan dari
BERITA TERKAIT
- Ecolab Dorong inisiatif Water for Climate untuk Dukung Pusat Keunggulan Air
- Masyarakat Akademik UMY Sikapi RUU Penyiaran, Tegas!
- WWF 2024 Jadi Momentum Menjelaskan Subak ke Dunia Internasional
- Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Baik dari Prof Nunuk, Bu Heti Sampai Merasa Lega
- Polda Metro Tetapkan 3 ASN Malut Tersangka Kasus Narkoba
- Meriahkan Festival Lampion Waisak 2024, Sekda Jateng Bicara Toleransi dan Kerukunan Antarumat Beragama