Tuntutan Hukuman dari JPU untuk Putri Candrawathi: 8 Tahun Penjara

Tuntutan Hukuman dari JPU untuk Putri Candrawathi: 8 Tahun Penjara
Putri Candrawathi yang menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjalani persidangan beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1). Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun kepada istri Ferdy Sambo itu. Foto: Ricardo/JPNN.com

Ferdy Sambo telah dituntut dengan hukuman seumur hidup. Adapun Kuat dan Ricky masing-masing dituntut delapan tahun penjara.(cr3/JPNN.com)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Jaksa penuntut umum meyakini istri Putri Candrawathi terbukti secara sah turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Februari 2022.


Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News