Turut Nikmati Uang Korupsi, 111 Pejabat Bakal Tersangka
Kasus Dugaan Korupsi Dana PSDH Terus Dikembangkan
Jumat, 13 April 2012 – 08:24 WIB
Kata Ikwan, Pejabat dan PNS lainnya dalam hal ini hanya sebagai penikmat atau penerima uang. Karena itu, mereka baru diperiksa sebagai saksi. Suatu saat mereka kemungkinan akan dipanggil lagi. Tergantung dari bukti-bukti tambahan yang didapat jaksa untuk bisa memanggil mereka kembali. Apabila bukti-bukti itu kuat kemungkinan mereka bisa ditetapkan sebagai tersangka dan disidangkan seperti dua terdakwa yang telah disidangkan.
Baca Juga:
Sekadar diketahui kasus ini berawal pada 2005 lalu. Saat itu tercatat penerimaan dana PSDH sejak tahun 2003 hingga 2004 sebesar Rp15.735.149.904. Berdasarkan data tersebut, Kepala Dinas Kehutanan, Samuel Panggabean mengajukan biaya upah pungut dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Mentawai. Melalui proses yang panjang dan berulang-ulang, pencairan 10 persen dari dana tersebut untuk upah pungut yakni sekitar Rp1,5 miliar berhasil dicairkan.
Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mentawai uang itu dibagi-bagi kepada tim pengendali pengelolaan pemungutan PSDH sebesar Rp267.497.548,58 dan kepada tim operasional pengelolaan pemungutan dana PSDH sebanyak Rp720.536.466,94. (mg17)
PADANG - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terus mengembangkan kasus dugaan korupsi Rp1,3 miliar dana bagi hasil provisi sumber daya hutan (PSDH) Mentawai.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penjelasan Siswanto soal Penggeledahan Kantor BPKD Aceh Barat terkait Korupsi Pajak
- AKBP Anom Wirata: 4 Unit Senjata yang Dipegang Anggota Kami Tarik
- Usut Kasus Korupsi Pajak, Jaksa Geledah Kantor BPKD Aceh Barat
- Pemkot Yogyakarta Tidak Melarang Study Tour, tetapi
- Pj Gubernur Agus Fatoni Serahkan Berbagai Bantuan & Penghargaan di Acara HUT ke-78 Sumsel
- 24 Personel Berprestasi di Polda Sulbar Diberi Penghargaan, Irjen Adang: Jangan Cepat Puas