Tusukan Tembus Jantung Bikin Petinggi Kejaksaan Tewas

Tusukan Tembus Jantung Bikin Petinggi Kejaksaan Tewas
Tusukan Tembus Jantung Bikin Petinggi Kejaksaan Tewas

"Terdakwa satu dan dua terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban, dan melakukan perbuatan sudah merencanakan terlebih dahulu," tegas Adji lagi.

Dalam ruangan sidang, terlihat hadir sekitar belasan keluarga terdakwa Lukman dan Deni. JPU sidang ini adalah Adji Ariono, Pison, Heru, Albert. Majelis Hakim diketuai Supraja didampingi dua hakim anggota Mansyur dan Sri Wahyuni.

Usai persidangan, JPU Adji Ariono, mengatakan, acuan dalam menyusun dakwaan adalah berdasarkan bukti-bukti. "Menurut Undang-Undang, ya terdakwa terancam hukuman mati, sesuai ancaman pasal 340 KUHP," katanya.

Sidang dakwaan, Kamis 18 September 2014, dua terdakwa pembunuhan Kasi I Intel Kejaksaan Tinggi Jambi, Novan Siregar, dijaga ketat pihak kepolisian. Sebelumnya, sekitar pukul 12.00 WIB, kedua terdakwa turun dari mobil tahanan kejaksaan. Demi keamanan, keduanya  langsung dibawa ke sel tahanan Kejaksaan Negeri Jambi, dikawal beberapa polisi dan jaksa. Selanjutnya, pukul 13.00 WIB, dua kakak beradik itu langsung dikawal masuk ke dalam ruangan sidang Pengadilan Negeri (PN) Jambi untuk menjalani sidang.

Saat pembacaan dakwaan berlangsung, terlihat beberapa polisi berjaga-jaga di pintu samping dan depan masuk ruang sidang. Kemudian, terlihat polisi yang duduk di kursi. Usai persidangan, sekitar pukul 13.30 WIB, kedua terdakwa langsung dikawal polisi dan jaksa masuk ke mobil tahanan kejaksaan, kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi.

Suratno, penasehat hukum terdakwa mengatakan, dengan dimasukkannya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, maka kliennya terancam hukuman mati. Meski demikian, dia menyatakan menerima dakwaan dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi).

"Namun, yang dijadikan acuan adalah fakta-fakta yang terungkap di persidangan," tegas Suratno usai persidangan. Sidang selanjutnya digelar, Kamis 25 September 2014, dengan agenda keterangan saksi.(ira)

JAMBI - Sidang perdana Lukman dan Deni, terdakwa kasus pembunuhan sadis Kasi I Intel Kejaksaan Tinggi Jambi, Novan Siregar, mulai bergulir di Pengadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News