Tutup Ruang Gerak Mafia, Menteri Hadi Gencar Kampanyekan PTSL ke Daerah-Daerah

Tutup Ruang Gerak Mafia, Menteri Hadi Gencar Kampanyekan PTSL ke Daerah-Daerah
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diperuntukkan bagi perorangan, pura, dan masyarakat adat di Kabupaten Bangli, Bali, Rabu (24/5). Foto: Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, BANGLI - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen mempercepat sertifikasi seluruh bidang tanah di Indonesia dalam rangka memberi kepastian hukum, rasa aman bagi masyarakat, serta meminimalisir potensi timbulnya sengketa dan konflik pertanahan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Bali, Rabu (24/5).

Dalam kunjungan kerja ini, Menteri Hadi menyerahkan 47 sertifikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diperuntukkan bagi perorangan, pura, dan masyarakat adat setempat.

Melalui PTSL, Kementerian ATR/BPN mendorong seluruh tanah bagi kegiatan ekonomi yang dalam hal ini sawah dan pekarangan; tanah untuk tempat tinggal; aset pemerintah daerah, serta rumah ibadah, termasuk pura agar segera terdaftar.

“Sertipikasi (yang menunjang, red) kegiatan ibadah maupun untuk kegiatan ekonomi ini harus selesai. Saya harapkan Bapak/Ibu apabila ada permasalahan terkait dengan tanah khususnya tempat ibadah, kami persilakan untuk melapor ke Kakantah (Kepala Kantor Pertanahan, red) dan Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah BPN, red) untuk segera disertipikasi,” imbau Hadi Tjahjanto.

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, pendaftaran tanah melalui program PTSL di Bali totalnya sebanyak 1.922.998 bidang.

Sementara itu, secara spesifik untuk Kabupaten Bangli, estimasi jumlah bidangnya adalah 109.129 dengan total yang sudah terdaftar sebanyak 93,40%, yakni 101.968 bidang.

Dengan demikian, kemungkinan konflik dan tumpang tindih sangat kecil. Hal ini juga diharap bisa menutup ruang gerak mafia tanah.

Melalui PTSL, Kementerian ATR/BPN mendorong seluruh tanah bagi kegiatan ekonomi, hunian, aset pemda dan rumah ibadah segera berstatus tersertifkasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News