Tutup Ruang Gerak Mafia, Menteri Hadi Gencar Kampanyekan PTSL ke Daerah-Daerah

Tutup Ruang Gerak Mafia, Menteri Hadi Gencar Kampanyekan PTSL ke Daerah-Daerah
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diperuntukkan bagi perorangan, pura, dan masyarakat adat di Kabupaten Bangli, Bali, Rabu (24/5). Foto: Kementerian ATR/BPN

“Kami mohon Bapak/Ibu tetap menjaga aset yang dimiliki. Sebaiknya tidak menjual tanahnya karena tanah ini adalah tanah leluhur yang harus dijaga. Apabila terpaksa, lebih baik memberi HGB (Hak Guna Bangunan, red) di atas Sertipikat Hak Milik. Sehingga, masyarakat akan tetap mendapat haknya dan menjaga tanah karena ini tanah leluhur yang harus dijaga dan dilestarikan,” kata Menteri Hadi.

Hadi Tjahjanto juga berharap, kedatangannya membantu penyelesaian masalah pertanahan di masyarakat dan ekonomi masyarakat akan meningkat karena hak atas tanah juga menjadi hak ekonomi rakyat.

Tak hanya itu, Kementerian ATR/BPN juga terus berupaya melindungi tanah-tanah tempat ibadah.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Bangli Ida Bagus Gede Giri Putra menuturkan kegembiraannya atas program PTSL.

Menurutnya, PTSL sangat penting karena menyangkut hak-hak masyarakat, termasuk hak ekonomi masyarakat.

“Saya katakan PTSL ini gratis di Bali, saya jamin. Kemudian PTSL juga reformasi ditubuh BPN sudah luar biasa,” ujarnya.

Dalam penyerahan sertipikat kali ini, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Manajemen Internal, Frederick Situmorang; Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati; Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Teknologi Informasi, Kevin Haikal; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Andri Novijandri beserta Jajaran; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli, I Gusti Agung Gede Warmadewa beserta jajaran; serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangli. (dil/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Melalui PTSL, Kementerian ATR/BPN mendorong seluruh tanah bagi kegiatan ekonomi, hunian, aset pemda dan rumah ibadah segera berstatus tersertifkasi


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News