Tutup Usaha Air Mineral Tak Layak Konsumsi

Tutup Usaha Air Mineral Tak Layak Konsumsi
Tutup Usaha Air Mineral Tak Layak Konsumsi
BLANGPI DIE--Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) sejak 26 April 2013 lalu, telah menghentikan total kegiatan izin pemakaian dan pengusahaan air tanah CV. Tirta Abdya Lestari, jenis Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Ie Quality karena tidak laik konsumsi.

Penghentian total alias pencabutan izin usaha Ie Quality itu tertuang dalam surat Keputusan Bupati Abdya nomor 546.2/147/2013 yang ditandatangani oleh Bupati Abdya Ir. Jufri Hasanuddin,MM.

Dalam surat yang diterima Rakyat Aceh (Grup JPNN), Sabtu (8/6), dasar penghentian produksi Ie Quality berdasarkan surat dari badan BOM RI Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Banda Aceh Nomor : IN.07.06.814. 01.13.170 tanggal 22 Januari 2013 perihal peringatan keras kepada pimpinan CV. Tirta Abdya Lestari, jenis Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Ie Quality.

Hasil pemeriksaan  Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan dengan  surat tugas nomor KP.06.01.814.11.12.538 tanggal 5 November 2012, ditemukan banyak pelanggaran-pelanggaran yang sangat bertentangan dengan undang-Undang Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan.

 

BLANGPI DIE--Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) sejak 26 April 2013 lalu, telah menghentikan total kegiatan izin pemakaian dan pengusahaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News