Tutup Usaha Air Mineral Tak Layak Konsumsi
Minggu, 09 Juni 2013 – 05:57 WIB
BLANGPI DIE--Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) sejak 26 April 2013 lalu, telah menghentikan total kegiatan izin pemakaian dan pengusahaan air tanah CV. Tirta Abdya Lestari, jenis Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Ie Quality karena tidak laik konsumsi. Hasil pemeriksaan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan dengan surat tugas nomor KP.06.01.814.11.12.538 tanggal 5 November 2012, ditemukan banyak pelanggaran-pelanggaran yang sangat bertentangan dengan undang-Undang Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan.
Penghentian total alias pencabutan izin usaha Ie Quality itu tertuang dalam surat Keputusan Bupati Abdya nomor 546.2/147/2013 yang ditandatangani oleh Bupati Abdya Ir. Jufri Hasanuddin,MM.
Baca Juga:
Dalam surat yang diterima Rakyat Aceh (Grup JPNN), Sabtu (8/6), dasar penghentian produksi Ie Quality berdasarkan surat dari badan BOM RI Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Banda Aceh Nomor : IN.07.06.814. 01.13.170 tanggal 22 Januari 2013 perihal peringatan keras kepada pimpinan CV. Tirta Abdya Lestari, jenis Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Ie Quality.
Baca Juga:
BLANGPI DIE--Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) sejak 26 April 2013 lalu, telah menghentikan total kegiatan izin pemakaian dan pengusahaan
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Kawal PSN Agar Selesai Tepat Waktu
- Sahroni Minta Polda Metro Jaya Bantu Dishub DKI Tertibkan Parkir Liar yang Meresahkan
- Kebakaran di Cengkareng Jakarta Barat
- Divonis Ringan, Guru Silat di Jatim Ini Bisa Langsung Bebas
- Ada Mayat di Gudang Perkebunan Puncak Bogor, Siapa Dia?
- Berawal dari Laporan Masyarakat, Polisi Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal di Kota Gorontalo