Tutup Usaha Air Mineral Tak Layak Konsumsi
Minggu, 09 Juni 2013 – 05:57 WIB
Selain itu, dalam surat tertanggal 26 April 2013 itu juga termuat izin pemakaian dan pengusahaan air tanah telah diberikan kepada CV. Tirta Abdya Lestari berdasarkan Keputusan Bupati Abdya nomor 546.2/139/2010 tanggal 15 Juni 2010 tentang izin pemakaian dan pengusahaan air tanah kepada CV. Tirta Abdya Lestari, masa berlakunya telah berakhir pada tanggal 20 april 2013 serta tidak diperpanjang lagi.
Baca Juga:
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Abdya Drs Ikshan yang dikonfirmasi Rakyat Aceh kemarin, membenarkan adanya pencabutan izin kepada perusahaan air minum Ie Quality.”Pemerintah telah menghentikan total usahanya, bukan sementara,”kata Ikhsan.
Dijelaskan, ada dua hal yang menyebabkan izin dicabut. Pertama surat dari POM Banda Aceh. Kedua izin yang tidak diperpanjang oleh pihak perusahaan. “Mulai surat dikeluarkan seluruh aktivitas perusahaan harus dihentikan,” terangnya.
Humas CV. Tirta Abdya Lestari Salahuddin,SH yang ditemui di ruang kerja didaerah pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Ie Quality di Desa Kuta Tinggi Blangpidie, mengakui, pihaknya telah menerima surat bupati terkait penghentian usaha yang sudah delapan tahun digagas pada Jum’at (7/6) .
BLANGPI DIE--Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) sejak 26 April 2013 lalu, telah menghentikan total kegiatan izin pemakaian dan pengusahaan
BERITA TERKAIT
- Anjing Pelacak Dikerahkan untuk Temukan Narkoba di Kelab Malam Jambi
- Tugas Dua Pj Bupati Kembali Diperpanjang, Nana Sudjana: Perhatikan Inflasi Hingga Pilkada
- Kemenag Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar
- Penjaga Pondok Pesantren di Sukabumi Meninggal Dunia Akibat Longsor
- Kebakaran Melanda Pasar Panorama Bengkulu, 3 Ruko Hangus, Satu Keluarga Dilarikan ke RS
- Kunjungi Korban Banjir Mahulu, Pj Gubernur Kaltim Fokus Siapkan Pangan-Listrik