TV Parabola dan Kabel Berlangganan Harus Minta Izin Pemilik Siaran FTA
Sabtu, 12 Oktober 2019 – 22:13 WIB
Menurutnya, seringkali TV berlangganan mencari celah untuk menyiarkan tanpa izin dengan dalih kewajiban 10 persen konten FTA. Padahal, seharusnya tetap harus meminta izin.
"Tentu harus komunikasi business to business dengan pihak yang diminta untuk dipakai, izin dengan pemiliknya," ungkap Yuliandre. (jos/jpnn)
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegaskan TV parabola dan kabel berlangganan harus mendapatkan persetujuan hak siar dari pemilik materi siaran Lembaga Penyiaran Swasta (FTA) bila akan menayangkan materi siaran FTA.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Giliran KPI Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya
- MUI Minta KPI Beri Sanksi untuk Tiga Stasiun TV yang Menayangkan 4 Acara ini
- S&P Global Ratings: Kilang Pertamina Internasional Peroleh Peringkat Credit Rating 'BBB'
- Kilang Pertamina Internasional Optimistis Kinerja 2024 Meningkat
- Ivan Gunawan: Habis Ditegur, Kok Sekarang Makin Ganteng?
- Sempat Ditegur KPI, Ivan Gunawan Kini Merasa Makin Ganteng