TV Parabola dan Kabel Berlangganan Harus Minta Izin Pemilik Siaran FTA

TV Parabola dan Kabel Berlangganan Harus Minta Izin Pemilik Siaran FTA
Komisi Penyiaran Indonesia. Foto: KPI

Menurutnya, seringkali TV berlangganan mencari celah untuk menyiarkan tanpa izin dengan dalih kewajiban 10 persen konten FTA. Padahal, seharusnya tetap harus meminta izin.

"Tentu harus komunikasi business to business dengan pihak yang diminta untuk dipakai, izin dengan pemiliknya," ungkap Yuliandre. (jos/jpnn)

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegaskan TV parabola dan kabel berlangganan harus mendapatkan persetujuan hak siar dari pemilik materi siaran Lembaga Penyiaran Swasta (FTA) bila akan menayangkan materi siaran FTA.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News