TVRI Dapat Teguran Gara-Gara Ada Adegan Terlarang di Pagi Hari

TVRI Dapat Teguran Gara-Gara Ada Adegan Terlarang di Pagi Hari
Seorang anak menonton tayangan di saluran TVRI. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI mendapat sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

Tim pemantauan langsung KPI Pusat mendapati cuplikan adegan ciuman bibir antara seorang pria dan wanita dalam program acara Jendela Dunia yang disiarkan TVRI pada hari Rabu, 8 April 2020.

"Akibat adegan itu, rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat memutuskan memberi sanksi administratif teguran tertulis untuk program bersangkutan," kata Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo berdasarkan rilis yang di-posting di Instagram Story akun Instagram @KPIPusat, Kamis (30/4).

Menurut Mulyo, adegan ciuman bibir tersebut telah melanggar aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI Tahun 2012.

Ada delapan pasal yang ditabrak oleh program acara Jendela Dunia, yakni pasal terkait dengan perlindungan anak, pembatasan dan larangan siaran bermuatan seksual, serta klasifikasi umur.

“Adegan ciuman bibir sudah sangat jelas dilarang dalam aturan P3SPS. Kami tidak bisa menoleransi hal ini. Ditambah lagi adegan tersebut terjadi pada waktu pagi hari, pukul 09.44 WIB. Pada jam tersebut potensi anak menyaksikan siaran televisi sangat besar, apalagi mereka sedang belajar dari rumah akibat pandemi COVID-19,” kata Mulyo.

Dia menilai ada kelengahan dari TVRI yang tidak jeli melihat adanya potensi pelanggaran dalam program siaran yang diklasifikasikan R atau remaja tersebut.

Menurut Mulyo, tayangan yang diberi label R harus berisikan hal yang mengandung nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar.

Tim pemantauan langsung KPI Pusat mendapati cuplikan adegan terlarang di acara Jendela Dunia yang disiarkan TVRI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News