TW Tersangka Baru Kasus Bentrok Ormas dan Pedagang Pasar Kutabumi

TW Tersangka Baru Kasus Bentrok Ormas dan Pedagang Pasar Kutabumi
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf. ANTARA/Azmi Samsul Maarif

Hingga kini polisi telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka pada bentrok di Pasar Kutabumi, Tangerang. Sebanyak 3 tersangka di antaranya sudah ditetapkan merupakan pelaku lapangan.

Adapun untuk ketiga tersangka tersebut diantaranya berinisial C, H dan N.

Bentrok ormas dengan pedagang di Pasar Kutabumi atau Pasar Kemis itu imbas revitalisasi pasar oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang yang ditolak para pedagang.(antara/jpnn)

Polisi menetapkan TW jadi tersangka baru kasus bentrok ormas dan pedagang di Pasar Kutabumi Kabupaten Tangerang.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News