Twitter Indonesia Pelajari Aturan Konten Porno Didenda Rp 100 Juta
Rabu, 11 Desember 2019 – 11:24 WIB
Denda untuk penyelenggara sistem elektronik baru alan berlaku pada Oktober 2020, setahun setelah peraturan disahkan. Saat ini pemerintah sedang melakukan sosialisasi kepada penyelenggara sistem elektronik. (antara/jpnn)
Baca Juga:
Twitter mengaku sudah berkoordinasi dengan Kemkominf, terkait aturan denda Rp 100 juta jika kedapatan menyiarkan konten pornografi.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Game Online yang Mengandung Kekerasan Minta Diblokir, KPAI: Kemkominfo Harus Tegas
- Kemkominfo Fasilitasi Sulih Bahasa Isyarat Debat Capres dan Cawapres
- Cek Dahulu Kalau Ada Artis Mempromosikan Judi Online, Bisa Jadi Itu Hoaks!
- Gibran Tak Wakili Anak Muda, Tagar #GibranBukanKami Muncul di X
- Arie Kriting Keranjingan Twitter, Indah Permatasari: Dipanggil 10 Kali Enggak Akan Menengok, Kecuali
- Puspenpol: Game Changer Pemilu Bernama FYP TikTok