Uang Ditukar Daun, 115 Jemaah Tertipu Kanjeng Asi

Dari tangan Asi ini disita barang bukti berupa 12 unit mobil, 6 sepeda motor, 80 lembar mata uang Korea senilai 5.000 won, dan 8 koper, 11 jaket, hingga 18 kardus, serta 45 amplop besar hingga 2 buah karung yang berisi daun akasia kering.
”Barang buktinya sudah kami sita, dan sekarang diamankan di ruang penyidik. Semuanya kami dapatkan dari rumah tersangka. Ada juga dokumen dan rekening tersangka yang berisi bukti setoran uang dari 115 jamaah. Tersangka ini sudah melakukan tindak penipuan dan pencucian uang,” terangnya, seperti diberitakan Indopos (Jawa Pos Group).
Dia juga mengatakan, uang setoran ratusan jamaahnya itu sudah dibelanjakan semua oleh Kanjeng Asi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Asi dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan serta Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Akibatnya, Kanjeng Asi terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus yang mirip kasus penipuan Kanjeng Dimas di Jawa Timur yang menghebohkan tersebut. (cok)
Satreskrim Polresta Tangerang, Banten, menangkap Asi, 48, pelaku penipuan penggandaan uang.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Mayat dalam Karung di Tangerang, Identitas Korban Terkuak
- Hari Kartini, Tangkab Moment Sukses Digelar
- Tangerang Jadi Lokasi Terpopuler, LPKR Perluas Penawaran Produk di Park Serpong