Uang Hasil Rampokan Habis, Perampok Menyerah
Kasus Curat Toko Emas Makmur
Minggu, 26 Agustus 2012 – 16:04 WIB

Uang Hasil Rampokan Habis, Perampok Menyerah
Mantan Kapolsek Sungkai Selatan ini menjelaskan, Julik merupakan salah satu tersangka perampokan Toko Makmur dan berhasil menggondol 150 gram emas. Bahkan, komplotan Julik saat beraksi menggunakan senjata api dan tajam (sajam). "Untuk saat ini, tersangka mengaku sekali melakukan perampokan. Tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," bebernya.
Baca Juga:
Di hadapan petugas, tersangka mengaku telah merampok emas 150 gram dengan menggunakan sepeda motor dan bersenjatakan senpi dan sajam. "Emas yang kami rampok sebanyak 150 gram. Hasilnya kami bagi tiga. Saya kebagian 70 gram. Saya jual di Jakarta dengan harga Rp28 juta," ujarnya
Hasil dari penjualan emas tersebut, lanjutnya, untuk foya-foya selama pelarian dari pengejaran petugas. "Uangnya habis dibelanjakan, waktu saya buron ke luar kota," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, Apat (52), pemilik Toko Emas Makmur, menjadi korban perampokan. Warga keturunan Tionghoa itu harus merelakan emas seberat 150 gram miliknya dibawa kabur dua pelaku perampokan yang menggunakan senpi dan parang.
KOTABUMI – Satu dari tiga orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Lampung Utara dalam kasus perampokan Toko Emas Makmur, Kamis
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
- Pemilik Klinik GSC Bantah Lakukan Perusakan & Intimidasi kepada Karyawan BD