Uang Korupsi Dikembalikan, Kejagung Tangguhkan Penahanan
Jumat, 27 Mei 2011 – 20:41 WIB

Uang Korupsi Dikembalikan, Kejagung Tangguhkan Penahanan
JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) menangguhkan penahanan terhadap 4 tersangka kasus korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas). Dasar penangguhannya, karena uang Rp 2,2 miliar yang diduga merupakan kerugian negara telah dikembalikan oleh keempat tersangka.
"Ditangguhkan karena mereka (para tersangka) sudah mengembalikan uang Rp 2,2 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Noor Rachmad, Jumat (27/5).
Meski demikian Noor membantah jika langkah kejakaan itu dianggap kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi. Alasannya, penangguhan adalah proses hukum yang legal dan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Di KUHAP itukan penyidik bisa menahan dan tidak menahan," tambah mantan Kajati Gorontalo ini.
Alasan lainnya, karena keempat tersangka juga dinilai tak berpotensi mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri.
JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) menangguhkan penahanan terhadap 4 tersangka kasus korupsi di Kementerian Pendidikan
BERITA TERKAIT
- Ketum LDII Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo soal Haji
- Halalbilhalal Bhara Daksa 91: Menyatukan Langkah Menuju Indonesia Emas
- Ahmad Luthfi Dukung Penuh Percepatan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Jateng
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon