Yakin Tak Ada Unsur Pidana, Mahfud Siap Diperiksa KPK
Terkait Pemberian Uang dari Nazaruddin ke Sekjen MK
Jumat, 27 Mei 2011 – 20:02 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan siap memberikan keterangan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin mengusut kasus pemberian uang sebesar SGD Rp 120 ribu oleh mantan Bendahara Umum partai Demokrat, M. Nazaruddin kepada Sekjen MK, Janedri M Ghaffar. Meski demikian Mahfud tetap menganggap pemberian itu tak mengandung unsur pidana.
“Bagi kami (MK), pemberian uang tersebut tidak ada unsur pidananya," kata Mahfud MD usai membuka lomba cerdas cermat tunanetra tentang pemahaman konstitusi di gedung MK, Jumat (27/5). Dikatakan Mahfud, kedatanganya ke gedung KPK, Rabu (25/5) lalu itu bukan memberi untuk melaporkan kasus pemberian uang oleh M Nzaruddin.
Pertemuan dengan pimpinan KPK, kata Mahfud, karena dirinya menyampaikan kesediaan jika sewaktu-waktu dibutuhkan KPK untuk diperiksa. "Kami datang ke KPK bukan untuk memberi laporan tetapi untuk menyatakan bahwa MK siap memberikan keterangan jika diperlukan,” ujarnya.
Menurutnya, sebenarnya selain pemberian uang oleh Nazaruddin ada beragam kasus yang dibeberkannya kepada KPK. Namun Mahfud belum mau merinci kasus-kasus lain itu.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan siap memberikan keterangan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin mengusut kasus
BERITA TERKAIT
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca