Uang Korupsi Eks Sekjen ESDM Mengalir ke Paspampres dan Stafsus SBY

Uang Korupsi Eks Sekjen ESDM Mengalir ke Paspampres dan Stafsus SBY
Uang Korupsi Eks Sekjen ESDM Mengalir ke Paspampres dan Stafsus SBY

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa mantan Sekretaris Jendral Kementerian ESDM, Waryono Karno melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri, orang lain maupun korporasi. Salah satu modus yang digunakan Waryono adalah adalah memecah paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Kementerian ESDM untuk menghindari pelelangan umum.

Salah satu kegiatan yang direkayasa untuk menghindari pelelangan adalah sosialisasi bahan bakar minyak bersubsidi pada tahun anggaran 2012. Waryono memerintahkan revisi anggaran untuk memecah jumlah paket kegiatan yang sebelumnya 16 menjadi 48 paket.

"Sehingga kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan dengan cara penunjukan langsung," ujar JPU Fitroh Rochyanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/5).

Perubahan ini memungkinkan sejumlah anak buah Waryono untuk membuat laporan kegiatan sosialisasi fiktif. Dengan begitu, mereka berhasil mengeruk anggaran sebesar Rp 2,96 milyar.

Uang itu ternyata mengalir ke banyak pihak. Termasuk di antaranya sejumlah organisasi masyarakat (ormas), Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) sampai staf khusus kepresidenan di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Daniel Sparingga.

Jaksa menyebut Daniel menerima uang sebesar Rp 185 juta. Namun tidak disebutkan maksud pemberiaan itu. "Diberikan kepada Daniel Sparingga sebesar Rp 185 juta," ujar jaksa.

Selain itu, LSM Hikmat tercatat menerima Rp 150 juta, LSM PMII (Rp 70 juta), GP Anshor (Rp 50 juta), Aliansi BEM Jawa Barat (Rp 15 juta), LSM Laksi (Rp 25 juta), HMI (Rp 10 juta). Sementara, Paspampres kecipratan sebesar Rp 25 juta. "Diberikan kepada Paspampres melalui Sri Utami (anak buah Waryono) Rp 25 juta," ungkap jaksa.

Sebanyak 83 orang wartawan juga disebut ikut menikmati uang tersebut. Masing-masing dari mereka mendapatkan Rp 650 ribu.

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa mantan Sekretaris Jendral Kementerian ESDM, Waryono Karno melakukan tindak pidana korupsi untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News