Uang Kuburan Dikorupsi, Kena Setahun Bui
Senin, 07 Januari 2013 – 20:56 WIB
Sementara itu, sisa dana operasional yang bagian dari setengah potongan tersebut disimpan oleh Jamaludin.
Tindakan Haeru itu merugikan keuangan negara sebesar Rp 610.580.800.
Dalam memberikan putusan, Hakim mempertimbangkan hal-hal memberatkan yaitu perbuatan Haeru tidak mendukung pemberantasan korupsi.
"Pertimbangan meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan dan juga masih memiliki tanggungan keluarga," papar Hakim. Setelah mendengar putusan ini, Haeru mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menanggapinya.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Pada 6 Desember tahun lalu, Jaksa menuntut Haeru Darojat dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
JAKARTA--Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada mantan Kepala Suku Dinas
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Indonesia Setuju 4 Konvensi ILO Dicabut, Ini Penjelasan Sekjen Kemnaker
- Pemerintah Tetapkan Hari Raya Iduladha 17 Juni, Semoga Serentak
- 3 Anak Usia Dini Tercebur Kolam Ikan, 2 Tewas
- Kenduri Swarnabhumi 2024 Dorong Kemandirian Masyarakat DAS Batanghari
- Sekjen Kemnaker Harap Kerja Sama dengan Swiss Tingkatkan Manfaat Bagi Pekerja & Pengusaha
- Membasmi Judi Online Tidak Cukup Hanya Menutup Situs, Tetapi...