Uang Labuh Jangkar Dititipkan ke Swasta, Anggota Dewan: Kurang Tepat

Uang Labuh Jangkar Dititipkan ke Swasta, Anggota Dewan: Kurang Tepat
Pelabuhan Batuampar, Batam, Kepri. Foto ilustrasi: dok.JPNN

“Bukti lunas pembayaran jasa labuh jangkar harus ada. Kalau tidak, Syahbandar tidak akan mengeluarkan Surat Izin Berlayar (SIB)," katanya.

Dia mendesak Gubernur untuk segera menerbitkan Pergubnya, sehingga persoalan ini bisa selesai."Kita dari DPRD mendesak agar Pergub ini segera diterbitkan. Kita apresiasi Kadishub yang sudah berani langsung kerja dan memungut, tapi karena Pergub tak ada, uang itu terpaksa dipihak swasta," katanya.

Kepala Dinas Perhubungan Jamhur Ismail tidak mau terang-terangan terkait uang labuh jangkar ini. "Waduh terkait dana ini kita akan bekerjasama dengan BUP Pemko Batam untuk penagihan. Kalau dengan Kanpel kita terus koordinasi," katanya.

Bahkan ditanya mengenai besaran dana yang sudah dipungut, Jamhur tidak mau komentar. "Waduh ini, masih rekap. Nanti takutnya salah. Tunggu direkap saja ya," tambahnya.

Terkait uang jasa labuh yang sudah lebih dari Rp 12 miliar, ia tidak mau komentar. "Yang jelas masih kita hitung semua. Yang kita pungut itu hany jasa labuh. Yang lain itu, misalnya jasa rambu, jasa pengawasan, jasa GPS ada di kementerian," katanya.

Terkait Pergub yang belum keluar ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan biro hukum Pemprov Kepri. Harapannya, ini bisa cepat terbit, sehingga bisa selesi.

 

Pemprov Butuh Satgas Pemungut Jasa Labuh Jangkar

Pemerintah Provinsi Kepri sudah mulai memungut jasa labuh jangkar di perairan Kepri periode April-Mei Sekitar Rp 12 miliar sudah terkumpul.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News