Uang Mutilasi Beredar, BI Peringatkan Masyarakat Waspadai Ciri-ciri Ini
jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) meminta masyarakat mewaspadai uang mutilasi yang beredar di masyarakat.
Sebab, marak beredar uang dengan ciri-ciri uang asli yang disobek lalu ditempelkan dengan yang palsu.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan ciri-ciri lain, uang tersebut mempunyai nomor seri yang berbeda.
Uang tersebut tergolong sebagai uang yang separuh asli, separuh palsu dan tidak dapat digunakan sebagai alat transaksi atau alat pembayaran.
“Uang yang diragukan keasliannya sebagaimana video yang beredar merupakan salah satu kategori merusak uang rupiah, sebagaimana Pasal 25 Ayat (1) UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011,” kata Erwin.
Uang mutilasi viral lewat video di media sosial yang menunjukkan uang besaran Rp 100 ribu dengan nomor seri yang berbeda di media sosial.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, yang dimaksud dengan “merusak”, adalah mengubah bentuk, atau mengubah ukuran fisik dari aslinya, antara lain membakar, melubangi, menghilangkan sebagian atau merobek.
"Uang yang dirusak secara sengaja tidak sah untuk digunakan dalam transaksi," ucap Erwin.
Bank Indonesia (BI) meminta masyarakat mewaspadai uang mutilasi yang beredar di masyarakat.
- Nilai Tukar Rupiah Masih Lebih Baik dari Mata Uang Negara Lain
- BRI Sambut Baik Kenaikan Suku Bunga Acuan, Tetap Optimistis Kredit Tumbuh 2 Digit
- 3 Tantangan Pemerintah Setelah Suku Bunga Acuan BI Naik, Wajib Bersiap!
- Catatan Lengkap Kenaikan Suku Bunga Acuan Bank Indonesia Terbaru
- Sebut BI Fast Punya Kelemahan, Deni Daruri Sarankan Belajar dari AS
- Alhamdulillah, Ada Kabar Baik dari Kurs Rupiah Hari Ini