Ketagihan Judi Online, Pegawai Bank BUMN Gasak Uang Nasabah Rp 1,4 Miliar

Ketagihan Judi Online, Pegawai Bank BUMN Gasak Uang Nasabah Rp 1,4 Miliar
Tersangka RSM alias Ary saat diamankan penyidik Pidusus Kejari Jayapura. Foto: Ridwan/JPNN.com

jpnn.com, JAYAPURA - Seorang pegawai bank pelat merah di Jayapura berinisial RSM alias Ary nekat mengambil uang nasabah hingga Rp 1,4 miliar lantaran ketagihan judi online.

Kasipidus Kejaksaan Negeri atau Kejari Jayapura Marvie de Queljoe menyebut RSM (26) kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

"Setelah penetapan tersangka, kami lakukan penahanan di Lapas Kelas II A Abepura selama 20 hari ke depan," ucap Marvie, Selasa (5/9) petang.

Marvie menerangkan bahwa dari hasil audit internal bank BUMN tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,1 miliar.

"Total yang diambil tersangka Rp 1,4 miliar, namun baru dikembalikan Rp 300 juta," ucapnya.

Konon uang Rp 1,4 miliar tersebut diambil tersangka Ary dari tabungan milik 10 nasabah.

"Uang itu ditarik dari tabungan nasabah kemudian disimpan di rekening milik pribadinya ," ujar Marvie.

Uang hasil kejahatannya itu dipakai tersangka untuk bermain judi online.

Seorang pegawai bank BUMN di Jayapura nekat mengambil uang nasabah Rp 1,4 miliar karena ketagihan judi online. Ini pelakunya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News