Ketagihan Judi Online, Pegawai Bank BUMN Gasak Uang Nasabah Rp 1,4 Miliar
Selasa, 05 September 2023 – 17:52 WIB
"Uang itu habis hanya untuk bermain judi online saja," jelasnya.
Baca Juga:
Pria asal Maluku itu menambahkan bahwa hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru sekali melakukan aksinya.
"Dia (tersangka red) melakukan aksinya baru sekali tepatnya pada Maret 2023 lalu," terang Marvie.
Atas perbuatan itu, tersangka Ary dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun (mcr30/jpnn)
Seorang pegawai bank BUMN di Jayapura nekat mengambil uang nasabah Rp 1,4 miliar karena ketagihan judi online. Ini pelakunya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
BERITA TERKAIT
- Guru Honorer di Pesantren Jayapura Cabuli 5 Santrinya
- Transaksi AgenBRILink Tembus Rp 370 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024
- Lagi Asyik Nongkrong, HN Ditangkap, 16 Paket Sabu-sabu Ditemukan
- Mengenali Ancaman Judi Online dan Bedanya dengan Gim Daring
- Kecanduan Judi Online, Pasutri Lansia Nekat Mencuri
- Luar Biasa, Bank Mandiri Kembali Raih Peringkat Satu Bank Pelat Merah Terbaik versi Forbes