Ketagihan Judi Online, Pegawai Bank BUMN Gasak Uang Nasabah Rp 1,4 Miliar

Ketagihan Judi Online, Pegawai Bank BUMN Gasak Uang Nasabah Rp 1,4 Miliar
Tersangka RSM alias Ary saat diamankan penyidik Pidusus Kejari Jayapura. Foto: Ridwan/JPNN.com

"Uang itu habis hanya untuk bermain judi online saja," jelasnya.

Pria asal Maluku itu menambahkan bahwa hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru sekali melakukan aksinya.

"Dia (tersangka red) melakukan aksinya baru sekali tepatnya pada Maret 2023 lalu," terang Marvie.

Atas perbuatan itu, tersangka Ary dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun (mcr30/jpnn)

Seorang pegawai bank BUMN di Jayapura nekat mengambil uang nasabah Rp 1,4 miliar karena ketagihan judi online. Ini pelakunya.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News