Uang Negara Ditilep, Dibantah Dengan Salah Administrasi
Jumat, 25 Maret 2011 – 01:10 WIB

Uang Negara Ditilep, Dibantah Dengan Salah Administrasi
JAKARTA - Selama ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikenal gigih menyikat pemakan uang rakyat. Namun di internal KPK sendiri ternyata ada kasus penggelapan uang negara sebesar Rp 390 juta. Akibat adanya perbedaan neraca itu, Ed sudah mendapat sanksi berat. "Sudah dipecat," tandas Johan.
Pelakunya adalah bendahara pada Sekretariat Jendral KPK berinisial Ed. Juru bicara KPK, Johan Budi, mengakui adanya kasus yang terjadi pada akhir 2009 tersebut. Namun menurutnya, yang terjadi hanya kesalahan administrasi.
Kepada wartawan di KPK, Kamis (24/3), Johan memaparkan, di masing-masing Deputi KPK memang ada dana operasional. "Setelah diperika oleh Pengawas Internal, ternyata ada neraca yang tidak sama," ucap Johan.
Baca Juga:
JAKARTA - Selama ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikenal gigih menyikat pemakan uang rakyat. Namun di internal KPK sendiri ternyata ada kasus
BERITA TERKAIT
- Letjen Suharyanto: Sumbar Punya Potensi Bencana yang Cukup Lengkap
- Bill Gates Membahas Vaksin TBC Bersama Prabowo di Istana
- KPK Tunjuk Pejabat Plt Baru untuk Isi Kekosongan Jabatan, Tessa Mahardhika Ikut Promosi
- FORMAPAN Desak Prabowo Bentuk Badan Pengelola Aset Koruptor
- Bea Cukai Pastikan Pengawasan Barang Penumpang Kapal Pesiar Ini Sesuai Regulasi
- Cerita Laskar Macan Ali, Kawal Bhikkhu Thudong dari Bangkok sampai Candi Borobudur