Uang Negara Ditilep, Dibantah Dengan Salah Administrasi
Jumat, 25 Maret 2011 – 01:10 WIB
JAKARTA - Selama ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikenal gigih menyikat pemakan uang rakyat. Namun di internal KPK sendiri ternyata ada kasus penggelapan uang negara sebesar Rp 390 juta. Akibat adanya perbedaan neraca itu, Ed sudah mendapat sanksi berat. "Sudah dipecat," tandas Johan.
Pelakunya adalah bendahara pada Sekretariat Jendral KPK berinisial Ed. Juru bicara KPK, Johan Budi, mengakui adanya kasus yang terjadi pada akhir 2009 tersebut. Namun menurutnya, yang terjadi hanya kesalahan administrasi.
Kepada wartawan di KPK, Kamis (24/3), Johan memaparkan, di masing-masing Deputi KPK memang ada dana operasional. "Setelah diperika oleh Pengawas Internal, ternyata ada neraca yang tidak sama," ucap Johan.
Baca Juga:
JAKARTA - Selama ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikenal gigih menyikat pemakan uang rakyat. Namun di internal KPK sendiri ternyata ada kasus
BERITA TERKAIT
- Resinergi, Inovator Pengelolaan Sampah Terpadu dan Berkelanjutan Sukses Raih Pendanaan dari NEV
- FIR Kepri-Natuna Kini Dipegang Penuh RI, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Harapan Begini
- Prakiraan Cuaca di Riau 30 April 2024, BMKG: Hujan dan Angin Kencang, Waspada
- Mencekam, Kantor dan Rumah Dinas Polsek Homeyo Diserang, 1 Warga Meninggal
- Suryan Widati Sandang Gelar Doktor Manajemen Pendidikan Islam UMJ, Begini Disertasinya
- Wamendagri: Musrenbang Papua Barat 2024 jadi Momentum Perbaikan Pelayanan kepada Rakyat