Uang Pelicin Auditor BPK Membengkak
Selasa, 05 Oktober 2010 – 19:57 WIB
JAKARTA – Persidangan kasus dugaan penyuapan kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat dengan terdakwa Sekda Kota Bekasi, Tjandra Utama Effendi, mengungkap fakta baru. Saksi Herry Lukmantohari menyebut bahwa uang suap yang diberikan kepada auditor BPK Jabar bukanlah Rp400 juta, melainkan Rp475 juta. Sementara, upeti Rp25 juta yang diberikan secara menyicil lima kali diberikan setiap kali dilakukan pemeriksaan oleh petugas BPK. “Uang itu untuk transport pulang pergi setiap minggu. Ya, dikasih langsung kepada oknum petugas BPK. Sebagian uang itu berasal dari SKPD,” paparnya.
“Sebenarnya, uang yang diberikan oleh Pemkot Bekasi kepada dua auditor BPK Jabar (Suharto dan Enang Hernawan) totalnya Rp475 juta. Rinciannya, dalam dua tahap masing-masing diberikan dengan jumlah Rp200 juta, kemudian Rp50 juta. Sisanya, Rp25 juta diberikan secara berangsur lima kali, masing-masing Rp5 juta,” beber Herry, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (5/10).
Dia menjelaskan, pembengkakan uang Rp50 juta itu diberikan menjelang berakhirnya masa pemeriksaan oleh auditor BPK. “Saya dengar dari orang-orang saja. Katanya, di akhir pemeriksaan biasanya dikasih duit,” ujar Herry.
Baca Juga:
JAKARTA – Persidangan kasus dugaan penyuapan kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat dengan terdakwa Sekda Kota Bekasi, Tjandra
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Lulusan SMA Berpeluang dalam CPNS & PPPK 2024, tetapi Honorer Non-Database BKN Siap-Siap
- Bank DKI dan Perumda Pasar Pakuan Jaya Berikan Kredit Kepemilikan Tempat Usaha
- UKT Mahal, Sekjen DPP GMNI Merespons, Singgung Indonesia Emas 2045