Uang Pelicin Auditor BPK Membengkak

Uang Pelicin Auditor BPK Membengkak
Uang Pelicin Auditor BPK Membengkak
JAKARTA – Persidangan kasus dugaan penyuapan kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat dengan terdakwa Sekda Kota Bekasi, Tjandra Utama Effendi, mengungkap fakta baru. Saksi Herry Lukmantohari menyebut bahwa uang suap yang diberikan kepada auditor BPK Jabar bukanlah Rp400 juta, melainkan Rp475 juta.

“Sebenarnya, uang yang diberikan oleh Pemkot Bekasi kepada dua auditor BPK Jabar (Suharto dan Enang Hernawan) totalnya Rp475 juta. Rinciannya, dalam dua tahap masing-masing diberikan dengan jumlah Rp200 juta, kemudian Rp50 juta. Sisanya, Rp25 juta diberikan secara berangsur lima kali, masing-masing Rp5 juta,” beber Herry, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (5/10).

Dia menjelaskan, pembengkakan uang Rp50 juta itu diberikan menjelang berakhirnya masa pemeriksaan oleh auditor BPK. “Saya dengar dari orang-orang saja. Katanya, di akhir pemeriksaan biasanya dikasih duit,” ujar Herry.

Sementara, upeti Rp25 juta yang diberikan secara menyicil lima kali diberikan setiap kali dilakukan pemeriksaan oleh petugas BPK. “Uang itu untuk transport pulang pergi setiap minggu. Ya, dikasih langsung kepada oknum petugas BPK. Sebagian uang itu berasal dari SKPD,” paparnya.

JAKARTA – Persidangan kasus dugaan penyuapan kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat dengan terdakwa Sekda Kota Bekasi, Tjandra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News