Uang Rp 300 Juta Hasil Rampokan di Jalinsum Dibagi di Hutan, Begini Pengakuan Pelaku

Uang Rp 300 Juta Hasil Rampokan di Jalinsum Dibagi di Hutan, Begini Pengakuan Pelaku
Tersangka Hans, salah satu komplotan pelaku peramokan di Jalintim saat diamankan di Polres Musi Rawas. Foto: Khalid/sumeks.co

jpnn.com, MUSI RAWAS - Polisi telah menangkap satu dari lima terduga pelaku perampokan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Batu Bandung, Kecamatan TPK, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel.

Dia adalah Handoyo alias Hans (47), warga asli dari Desa Lubuk Besak, Kecamatan TPK, Musi Rawas.

Dia juga pernah tinggal di Suka Karya, Musi Rawas. Empat pelaku lain yang masih dalam pengejaran polisi (DPO) yakni M, AY, D, dan H.

Hans ditangkap tim gabungan Jatanras Polda Sumsel dan Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas di Desa Talang Sepuh, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Lampung, pada Sabtu (/10/2022) sekitar pukul 05.00 WIB.

Sebelumnya, aksi perampokan terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum). Tepatnya di Desa Batu Bandung, Kecamatan Tiang Pungpung Kepungut (TPK), Kabupaten Musi Rawas, pada Senin (19/9/2022) sekitar pukul 07.00 WIB.

Sementara korbanya adalah Alfian Efendi (53), warga Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumsel.

Korban tersebut merupakan bendahara CV Sahabat Musi Rawas (SMS). Korban mengalami kerugian lebih dari Rp 300 juta.

Tersangka Hans mengaku, yang merencanakan perampokan adalah rekannya D (DPO). Dia mengaku hanya diajak melakukan perampokan, sementara perencanaan dan sebagainya semua oleh D, warga Jaya Loka, Musi Rawas.

Polisi telah menangkap satu dari lima terduga pelaku perampokan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Batu Bandung, Kecamatan TPK, Kabupaten Musi Rawas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News