Uang Rp 300 Juta Hasil Rampokan di Jalinsum Dibagi di Hutan, Begini Pengakuan Pelaku

Uang Rp 300 Juta Hasil Rampokan di Jalinsum Dibagi di Hutan, Begini Pengakuan Pelaku
Tersangka Hans, salah satu komplotan pelaku peramokan di Jalintim saat diamankan di Polres Musi Rawas. Foto: Khalid/sumeks.co

Atas tindakan tersebut tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan acaman hukuman pidana 12 tahun penjara.

Sementara, Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat menambahkan, tersangka Hans merupakan pemain lama dalam hal curas. Meski belum pernah dipenjara, Hans diduga juga terlibat dalam tindak kejahatan lainnya.

"Hampir bisa dipastikan Hans ini terlibat dalam kasus penemuan mayat di Simpang Priuk, Kota Lubuklinggau, modus perampokan pada tahun 2017 lalu," katanya.

Diketahui, jasad Alfian, warga Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, ditemukan, warga mengapung di aliran Sungai Kelingi di bawah Jembatan Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, pada Jumat 24 November 2017, pukul 15.45 WIB.

Sebelum kejadian itu, korban Alfian dijemput oleh enam orang di rumahnya. Salah satu yang menjemput Alfian kala itu hampir pasti adalah Handoyo alias Hans.

Baca Juga: Satu Anggota Komplotan Perampok Uang Rp 300 Juta di Jalinsum Ditangkap

Katanya ingin pergi ke Lubuklinggau ada kegiatan bisnis. Lalu korban ditemukan tak bernyawa oleh warga. Alfian diduga kuat adalah korban pembunuhan.(*/sumeks)

Polisi telah menangkap satu dari lima terduga pelaku perampokan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Batu Bandung, Kecamatan TPK, Kabupaten Musi Rawas.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News