Uang tak Kembali, Caleg Gagal Polisikan Dukun
Kamis, 05 Juni 2014 – 12:31 WIB

Uang tak Kembali, Caleg Gagal Polisikan Dukun
Untuk meyakinkan korban, terlapor menjamin jika korban gagal jadi Caleg maka uang akan dikembalikan. Namun jika duduk sebagai anggota dewan, maka korban wajib melanjutkan pembayaran sebesar Rp 70 juta.
“Kasusnya sedang kami selidiki. Jajaran kami masih berusaha mencari keberadaan terlapor. Sebenarnya, korban sendiri mengaku jika total kerugian mencapai Rp 48 juta. Namun yang ada kwitansinya hanya Rp 23,5 juta,” terangnya.
Jika terbukti melakukan penipuan, maka terlapor bisa dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.(gun/yes)
BONTANG - Pemilu legislatif 9 April 2014 lalu telah menghasilkan nama-nama caleg terpilih. Mereka yang gagal, berusaha untuk melupakan momen tersebut.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota